DPR Masih Kekeuh Presiden Mau Tandatangani Revisi UU MD3
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo kekeuh bahwa Presiden Joko Widodo akan menandatangani Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) hasil perubahan kedua yang telah disetujui DPR RI pada 12 Februari lalu.
"Saya masih memiliki keyakinan, Presiden akan menandatangani revisi kedua UU MD3, karena revisi UU tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah, termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu, 21 Feberuari 2018.
Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo mengatakan hal itu menjawab pertanyaan pers yang menanyakan, perihal perubahan kedua UU MD3 belum ditandatangani Presiden.
Pada kesempatan itu, Bamsoet juga meminta Menkumham Yasona H Laoly untuk terus meyakinkan Presiden bahwa perubahan kedua UU MD3 dapat dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi, sebagaimana UU lain yang dinilai tidak sesuai dengan Konstitusi dan Pancasila.
"Berdasarkan amanah UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa suatu UU yang telah bersama antara DPR dan Pemerintah serta telah disetujui, meskipun tidak ditandatangani Presiden, dalam 30 hari akan berlaku secara sah dan mengikat," katanya.
Menurut Bamsoet, perubahan kedua UU MD3 juga sudah dibahas bersama, disepakati, dan disetujui, sehingga akan berlaku sah setelah 30 hari disetujui.
Bamsoet juga menegaskan, jika ada pihak-pihak yang masih tidak sependapat dengan pasal-pasal dalam UU MD3, dipersilahkan menggugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi. (frd)