DPR Ingatkan Komanas HAM, Jangan Mencederai Logika Publik
Ribut soal dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Sambo, Putri Candrawathi, antara PLSK dengan Komnas HAM, mengusik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Politisi Nasdem itu menilai pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan soal dugaan pelecehan terhadap ilPutri Candrawathi, oleh Brigadir J mencederai logika publik.
Menurutnya, polisi pun sudah menyatakan laporan dugaan pelecehan seksual Putri merupakan laporan palsu.
"Mari kita hargai dan ikuti proses hukum yang sedang berjalan. Komnas HAM dan Komnas Perempuan jangan menggiring opini yang mencederai logika publik. Artinya kan polisi sudah menemukan tidak adanya dugaan pelecehan, sedangkan dua Komnas ini justru menyatakan sebaliknya berdasarkan pengakuan tersangka" ujar Sahroni kepada wartawan Selasa 6 Agustus 2022.
Sahroni meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak langsung menyampaikan pernyataan tersangka ke publik dan membuat pernyataan itu seolah sebuah kebenaran.
Dia berpendapat, pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan soal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri sangat berbahaya. "Jangan sampai ada penggiringan-penggiringan opini yang nantinya dapat mencederai logika berpikir masyarakat. Ini malah bikin penyidikan legitimate yang tengah dilakukan polisi jadi rancu," ujar dia. Sahroni menyinggung soal prinsip relasi kuasa antara korban dan pelaku pelecehan seksual.
Pelecehan ke Istri Sambo
Dalam kasus pelecehan seksual, ada istilah relasi kuasa, di mana orang yang berkuasa merasa memiliki kuasa terhadap korban sehingga pelecehan bisa terjadi. Menurutnya, posisi Brigadir J justru lebih lemah dibandingkan Putri yang merupakan istri jenderal bintang dua.
"Sudah jelas korbannya adalah Brigadir J yang secara kuasa lebih lemah, karena dia bawahan. Jadi di sini saja sudah membingungkan jika Komnas Perempuan justru ngotot dengan pendiriannya," ujar dia.
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual itu terjadi di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
Selain itu, Komnas Perempuan juga menyebut ada dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi. Bahkan, kata mereka, Putri ingin mengakhiri hidup karena pelecehan yang dialaminya.
Menurut Komnas Perempuan, relasi kuasa antara atasan dan bawahan ternyata tidak cukup menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual.
Sementara itu, Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya membeberkan sejumlah kejanggalan soal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi (PC) oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Magelang.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu memaparkan setidaknya empat poin kejanggalan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Magelang.
Advertisement