DPR Dorong Kenaikan Upah Minimum Untuk Pemulihan Ekonomi
Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong agar kenaikan upah minimum tahun 2022 dapat direalisasikan secara optimal. Hal ini demi pemulihan kesejahteraan rakyat, khususnya kaum buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Terlebih, pada tahun 2021, tak ada kenaikan upah minimum akibat menurunnya perekonomian nasional.
“Kami mendorong agar kenaikan upah minimum 2022 dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang banyak terdampak akibat pandemi Covid-19. Kenaikan upah minimum harus bisa memenuhi kebutuhan rakyat,” kata Puan Maharani, Senin 25 Oktober 2021.
Puan Maharani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempertimbangkan harapan buruh mengingat berdasarkan survei terhadap peningkatan harga-harga komoditas di pasar dari berbagai daerah, terjadi kenaikan harga sebagian besar komoditas.
“Kenaikan upah bisa kembali membangkitkan daya beli buruh. Kita berharap kesejahteraan buruh bisa bertambah, karena tidak sedikit dari kawan-kawan buruh yang mengalami pengurangan upah, bahkan pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19,” ujarnya.
Puan Maharani mengapresiasi pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja yang memberi sinyal akan ada kenaikan upah minimum, meski besaran peningkatannya masih dalam proses penghitungan.
“Harus bisa dipahami, kenaikan upah minimum tidak dapat memenuhi ekspektasi semua pihak. Namun saya berharap ada jalan tengah agar besaran kenaikan upah minimum dapat mengakomodir kebutuhan buruh, sekaligus sesuai dengan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional,” ungkap Puan.
Ketua DPR RI itu mengingatkan agar Kemenaker terus melakukan sosialisasi terkait rencana kenaikan upah minimum ini. Puan Maharani menilai, pendekatan humanis kepada kelompok buruh harus dikedepankan.
“Libatkan kelompok buruh dalam pembahasan rencana kenaikan upah minimum. Sementara bagi pihak buruh, saya berharap bisa menerima apabila kenaikan upah minimum tahun ini tidak sesuai ekspetasi,” katanya.
Saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19. Adanya rencana kenaikan upah minimum tahun ini juga tentunya lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 yang tidak ada kenaikan.
Terkait rencana buruh yang hendak melakukan aksi demo karena penetapan upah minimum kini disesuikan dengan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan menggantikan PP No. 78/2015, Puan berharap agar kembali dipertimbangkan.
“Meski kondisi pandemi Covid-19 sudah membaik, tapi kerumunan dapat menyebabkan penyebaran virus dan menimbulkan klaster Covid-19. Saya berharap kawan-kawan buruh mencari alternatif lain untuk menyampaikan aspirasinya,” ujar Puan Maharani.
Buruh meminta penetapan upah minimum dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) karena Pemda dinilai memiliki hak untuk menetapkan upah di atas upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat. Dengan penerapan metode kalkulasi perhitungan baru, persentase kenaikan upah minimum dianggap berpotensi lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Mari kedepankan jalan dialog, karena pemerintah pasti akan terbuka untuk menerima masukan. DPR RI juga akan memfasilitasi aspirasi dari kawan-kawan buruh,” imbau Puan.
Di sisi lain, Puan Maharani menilai rencana kenaikan upah minimum 2022 menjadi bukti keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Puan mengatakan, langkah antisipasi, treatment, hingga program vaksinasi Covid-19 telah membuahkan hasil potisif.
Advertisement