DPR Didesak Segera Sahkan RUU BUMD
Jogja: Manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dituntut dapat bekerja secara profesional. Terlebih, melihat peran strategis yang dimiliki dalam meningkatkan perekonomian dan penerimaan daerah. Namun, situasi ini sulit untuk diwujudkan karena berbagai faktor, salah satunya belum adanya kepastian hukum yang jelas dalam pengaturan BUMD.
“BUMD hingga saat ini tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, cantolannya hanya pada UU Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Namun, di era otonomi daerah UU ini dicabut dan belum ada penggantinya hingga sekarang,” kata Wakil Ketua Badan Kerja Sama BUMD se-Indoensia, Fahmi Akbar Idris, Senin (10/4) di FISIPOL UGM.
Dalam seminar “Mewujudkan Profesionalisme Manajemen BUMD” tersebut Fahmi berharap nantinya dapat segera ada undang-undang yang mengatur secara jelas posisi kelembagaan BUMD. Pasalnya, sejak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2008 silam hingga saat ini belum ada kepastian terkait kelanjutan RUU BUMD ini.
“Sampai sekarang belum ada dasar hukum yang kuat sehingga menjadi profesional BUMD itu ngeri-ngeri sedap,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia berharap nantinya bisa segera diperoleh kepastian terkait RUU BUMD ini. Dengan begitu, diharapkan dapat mendukung upaya untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan BUMD. (wan)