DPR Desak Harus Ada Pembeda antara KTP WNI dengan WNA
Maraknya KTP elektronik atau KTP-el bagi warga negara asing (WNA) dianggap membutuhkan perhatian penting dari pemerintah. Oleh karena itu dibutuhkan regulasi yang baik untuk persoalan ini.
Anggota Komisi II DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan, KTP-el untuk WNA sebetulnya sudah dilindungi oleh undang-undang yaitu tertuang pada Pasal 63 dan 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
"Jadi aturan itu ada, undang-undang dibuat bukan dari rezim Pak Jokowi," kata Firman dalam diskusi bertajuk "E-KTP, WNA, dan Kita" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 2 Maret.
Firman menuturkan, pemberian KTP-el kepada WNA bukan sesuatu yang aneh. Di negara luar pun terjadi hal yang sama. Adanya pendataan ini juga akan membantu pemerintah dalam hal mendata WNA yang masuk ke Indonesia.
"Kalau tujuannya untuk mendata orang asing. Itu adalah kelaziman. Di negara manapun juga melakukan hal yang sama demi kepentingan pendataan," tekannya.Namun demikian, diakuinya undang-undang ini masih belum sempurna. Utamanya tidak mengatur tentang perbedaan warna KTP-el dengan e-KTP milik WNI. Maka dari itu, dia mendesak pemeritah untuk segera membuat aturan turunan.
"Kalau di beberapa negara, itu ada perbedaan yang signifikan, tentang adanya pewarnaan," pungkas Firman.
Advertisement