DPR Berhak Awasi KPK, Kata Fadli Zon
Jakarta: Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan dalam sistem demokrasi, institusi DPR sebagai representasi rakyat, berhak mengawasi jalannya lembaga atau institusi pemerintahan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga KPK seharusnya bersikap biasa saja menghadapi Pansus Hak Angket.
"Kalau DPR mengawasi sebuah lembaga atau institusi, di seluruh dunia itu hal biasa. Ini yang namanya demokrasi," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Fadli mengatakan DPR sebagai wakil rakyat melakukan salah satu fungsinya, yaitu pengawasan, karena hal itu merupakan esensi demokrasi sehingga kalau tidak mau diawasi maka bubarkan saja DPR.
Ia menilai sikap KPK yang meminta Presiden Joko Widodo menolak hak angket KPK yang digulirkan di DPR, terlihat institusi tersebut ketakutan padahal seharusnya dihadapi saja.
"Jadi terima `dong` proses yang ada di pansus, ini juga sebagai bagian proses konstitusional. DPR kan lembaga konstitusional, pilar demokrasi tertinggi kan ada disini," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap Presiden Joko Widodo menolak hak angket KPK dan mengambil sikap dalam kisruh hak angket KPK.
Hal itu, disebabkan hingga kini Kepala Negara selaku eksekutif, belum menyatakan sikap dan pendapat soal hak angket KPK yang bergulir di DPR.
"KPK kan tidak harus lapor ke Presiden, tapi Presiden pasti mengamati dan mudah-mudahan Presiden mengambil sikap," kata Agus seusai menghadiri acara Konvensi Anti Korupsi di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6).
Dia menilai, saat ini DPR selaku cabang kekuasaan legislatif sudah bersikap untuk terus melanjutkan hak angket. (ant)
Advertisement