DPR Bentuk Tim Evaluasi Dewan Pengawas TVRI
DPR membentuk tim untuk mengevaluasi kinerja Dewan Pengawas TVRI terkait polemik yang terjadi, sejak dari pemecatan Diru Helmy Yahya sampai pemberhenian tiga orang direksi TVRI.
"Ya, Komisi I (DPR) sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Dewas," kata Anggota Komisi I DPR Charles Honoris, di Jakarta.
Komisi I DPR telah menggelar rapat internal secara virtual terkait pembahasan persoalan di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Senin, sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) pada 16 April 2020.
Oleh karena itu, kata dia, sudah dibentuk tim untuk mempersiapkan langkah-langkah pemberhentian terhadap Dewas TVRI.
Dalam dua minggu ke depan, kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, tim tersebut akan mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap Dewas TVRI.
"Kami ingin keputusan yang sudah disepakati ini dijalankan dengan argumentasi dan dasar hukum yang kuat," kata Charles.
Sebelumnya, Komisi I DPR telah menggelar RDP dengan Dewas TVRI secara virtual, Kamis 16 April yang hasilnya meminta Dewas TVRI membatalkan SPRP kepada tiga Direktur TVRI, yakni Direktur Program dan Berita, Direktur Keuangan, dan Direktur Umum.
"Komisi I DPR RI mendesak Dewas LPP TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) tiga Dewan Direksi LPP TVRI," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan Dewas TVRI secara virtual, Kamis (16/4) lalu.
Pada RDP itu, Komisi I DPR menolak surat Dewas LPP TVRI perihal penonaktifan tiga Dewan Direksi LPP TVRI tersebut.
Dalam RDP dengan Komisi 1 DPR tersebut, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin saat itu menjelaskan bahwa SPRP kepada tiga direktur TVRI karena berkaitan dengan pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.
Dia menjelaskan, dari aspek de jure, tugas anggota direksi setelah Helmy dipecat adalah mempertanggungjawabkan serta menindaklanjuti secara lebih efektif penanganan permasalahan di internal TVRI, tetapi ternyata dalam hal operasional terjadi hambatan dalam penyelenggaraan penyiaran maupun kesejahteraan karyawan.
Arief menjelaskan secara de facto, Direktur Program dan Berita, Direktur Keuangan, dan Direktur Umum secara terang-terangan bertindak kontraproduktif dan menyandera pelaksanaan operasional, dan tidak mengikuti arahan Dewas dalam hal pencairan tunjangan kinerja.
Sebelum SPRP itu dikeluarkan, Dewas sudah berusaha melakukan dialog dengan tiga direktur tersebut mengharapkan ada perubahan dari direksi, dan memberikan kesempatan dari Januari, Februari, dan Maret mengirimkan surat untuk melakukan rapat tentang tukin.
Namun, menurut Arief, empat surat Dewas kepada direksi tidak pernah ditanggapi dan tidak dilaksanakan, khususnya terkait tukin bagi karyawan TVRI. (ant)