DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada, Klaim Bukan Karena Demonstrasi
DPR mengumumkan membatalkan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, pada Kamis 22 Agustus 2024. Namun pembatalan disebut bukan karena gelombang demonstrasi yang terjadi di DPR, sepanjang Kamis 22 Agustus 2024.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, keputusan untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada diambil pada pukul 10.00 WIB. Menurutnya, saat itu pengunjukrasa belum banyak memenuhi DPR.
Politikus dari Partai Gerindra ini menyebut jika keputusan pembatalan diambil berdasarkan tata tertib persidangan di DPR. “Kita mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR,” katanya kepada media, dikutip Jumat, 23 Agustus 2024.
Selain itu, ia juga membantah jika rapat paripurna dengan agenda membahas RUU Pilkada, dilakukan secara mendadak. Menurutnya, sudah ada proses yang berlangsung di DPR, sejak Januari lalu.
Ia juga menegaskan jika batalnya paripurna berarti RUU Pilkada tidak akan disahkan hingga tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024. Sebab, kata dia, DPR sudah tak bisa menjadwalkan paripurna lainnya sebelum tanggal pendaftaran Pilkada. Sementara, rapat paripurna diperlukan untuk mengesahkan undang-undang di DPR.
Demonstrasi di DPR
Diketahui, gelombang protes terjadi di DPR, sepanjang Kamis 22 Agustus 2024. Demonstran yang datang tidak hanya berasal dari mahasiswa, tetapi juga artis dan influencer.
Mereka mendesak agar DPR membatalkan agenda pengesahan RUU Pilkada, serta mengawal putusan MK terkait ambang batas (threshold) bakal calon di Pilkada 2024.