DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Kaesang Urus 3 Surat untuk Maju Pilkada Jateng
DPR telah membatalkan pengesahan RUU Pilkada, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut jika Kaesang Pangarep telah mengurus surat belum pernah dipidana untuk maju di Pilkada Jawa Tengah, 2024.
Pejabat Humas Pengadilan (PN) Jakarta Selatan menyebut jika pihaknya mengeluarkan surat per 20 Agustus 2024, atas pengajuan Kaesang.
"Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum," terangnya dikutip dari Antara, Jumat 23 Agustus 2024.
DPR Batalkan Pengesahan RUU
Diketahui sebelumnya DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Dampaknya, maka pendaftaran calon kepala daerah tetap mengikuti putusan MK terbaru, terkait ambang batas atau threshold dan usia bakal calon dalam Pilkada.
Kaeasang Pangarep yang juga Ketua Umum PSI berusia 29 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU, pada 22 September 2024 nanti. Kaesang telah dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi untuk Pilkada Jawa Tengah 2024.
Namun, bila mengikuti putusan MK terbaru, syarat usia calon minimal 30 tahun dihitung saat penetapan pasangan calon terpilih, bukan pada saat pelantikan calon terpilih, tahun 2025.