DPR AS Setuju Pemakzulan Donald Trump, Lanjut ke Sidang Senat
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) menggelar voting pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump, Rabu 13 Januari 2021 waktu setempat, atau Kamis waktu Indonesia. Voting digelar usai para pendukungnya menyerbu gedung Kongres Amerika Capitol di Washington DC, pada Rabu 6 Januari lalu.
Hasil pemungutan suara di parlemen, dikutip dari Reuters, ada 232 anggota yang setuju pemakzulan Donald Trump. Mengalahkan pihak yang menolak, yakni 197 suara. Sedangkan empat orang tidak memilih.
"Presiden Amerika Serikat menghasut pemberontakan ini, pemberontakan bersenjata melawan negara kita bersama," kata Ketua DPR AS Nancy Pelosi.
Anggota Kongres Maxine Waters menuduh Donald Trump menginginkan perang saudara. Sedangkan Jim McGovern, anggota Kongres lainnnya dari Demokrat mengatakan Donald Trump telah melakukan penghasutan dan percobaan kudeta.
Ada sepuluh perwakilan Partai Republik membelot dengan menyetujui pemakzulan yang diajukan Partai Demokrat. Mereka adalah Dan Newhouse dari Washington, John Katko dari New York, Jaime Herrera Beutler dari Washington, Adam Kinzinger dari Illinois.
Kemudian Fred Upton dari Michigan, Liz Cheney dari Wyoming, Peter Meijer dari Michigan, Anthony Gonzalez dari Ohio, Tom Rice dari South Carolina serta David Valadao dari California.
Usai DPR sepakat pemakzulan, proses berikutnya yaitu dibawa ke senat. Nantinya, senat akan melakukan persidangan untuk mengusut dugaan pelanggaran tingkat tinggi yang dilakukan Donald Trump.
Ini menjadi sejarah baru di Negeri Paman Sam karena Donald Trump merupakan presiden pertama AS yang dimakzulkan oleh DPR sebanyak dua kali dalam satu periode kepemimpinan. Donald Trump juga merupakan presiden ketiga dalam sejarah AS yang dimakzulkan oleh DPR.
Advertisement