DPR akan Panggil Kampus Bermasalah di PKKMB Termasuk UI dan Unesa
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menegaskan komisinya akan memanggil beberapa kampus yang disinyalir melanggar ketentuan terkait kegiatan ospek sebagaimana disebut dalam Panduan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2020.
“Berita yang beredar, kampus negeri disinyalir membuat aturan yang melanggar prinsip demokrasi dan asas humanis bagi mahasiswa baru,” kata Fikri di tengah rapat kerja bersama mitra secara virtual, Kamis 17 September 2020.
Politisi PKS itu menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan silang kepada regulator, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan tinggi Kemendikbud RI yang menerbitkan aturan terkait PKKMB di kampus. “Kami akan cross-check apakah Panduan PKKMB 2020 yang diterbitkan, sudah disosialisasi dengan baik ke kampus-kampus, dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.
Pedoman PKKMB tahun 2020, setidaknya memuat tiga asas pelaksanaan. Pertama, asas keterbukaan, yaitu semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi/substansi kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan.
Kedua, yakni asas demokratis, yaitu semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan semua pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tersebut
Asas ketiga, yakni asas humanis, yaitu kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan serta anti kekerasan.
“Dari ketiga asas tersebut, kami temui antara lain soal pelanggaran atas hak demokrasi mahasiswa, seperti pada kasus pakta integritas mahasiswa baru di UI,” kata Fikri.
Dalam pemberitaan disebutkan pakta integritas yang harus diteken mahasiswa baru di kampus Universitas Indonesia (UI) antara lain larangan untuk ‘tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara’, serta ‘tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan universitas Indonesia’.
Meski kemudian pihak UI meralat pakta tersebut dan berdalih yang beredar di media bukanlah pakta integritas yang ‘asli’. Menurut Fikri, “Pakta Integritas yang harus diteken maba UI itu malah berpotensi mendistorsi kreatifitas dalam berpendapat dan mengembangkan potensi skill di luar akademisnya”.
Selain itu, belakangan beredar video viral tentang senior kampus yang memarahi juniornya saat pelaksanaan PKKMB secara daring di kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa). “Meski via daring, hal itu dikecam karena merupakan bentuk kekerasan verbal,” imbuh Fikri.
Fikri menilai, segala macam bentuk kekerasan dan pemaksaan, baik secara fisik, verbal, maupun aturan yang diterapkan dalam masa PKKMB di kampus, pada prinsipnya telah melanggar asas humanis, dan harus ditindak karena mencederai intelektualitas.
“Sudah tidak zamannya mempraktikkan senioritas, pemaksaan kehendak, dan pengekangan intelektual, kita harus buktikan bahwa kampus adalah sumber pencetak intelektual,” tandas dia.
Lebih jauh, Fikri meminta kampus-kampus di dalam negeri mencontoh masa orientasi mahasiswa baru di luar negeri yang bernuansa positif dan banyak manfaatnya. Lebih bertujuan untuk mempermudah maba dalam beradaptasi dengan lingkungan barunya di kampus dan terlibat dalam perkuliahan secara aktif. Jauh dari nuansa senioritas, apalagi perpeloncoan.