DPP Gapeknas Tegaskan Pentingnya Percepatan Sertifikasi Tenaga Konstruksi
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas) menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tenaga konstruksi dalam negeri.
Hal ini ditegaskan Ketua Umum DPP Gapeknas Ricky Conrad Tigor P Siahaan saat menghadiri Musyawarah Daerah V (Musda V) DPD Gapeknas Jawa Timur di Surabaya, Selasa 8 Oktober 2024.
Menurutnya, sertifikasi kompetensi kerja (SKK) bagi tenaga konstruksi sudah dimulai dilaksanakan sejak tahun 1999 dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Pada tahun 2017, perubahan sekaligus penguatan regulasi di bidang Jasa Konstruksi ditandai dengan ditetapkannya UU No 2 tahun 2017 masih mengusung semangat yang sama dengan UU No 18 tahun 1999, yaitu pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi melalui proses sertifikasi kompetensi kerja.
Namun hingga saat ini tenaga kerja konstruksi yang tersertifikasi masih cukup kecil. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa hingga pertengahan tahun 2023, jumlah tenaga kerja konstruksi (TKK) yang bersertifikat (SKK) hanya 3,95% dari total angkatan kerja konstruksi di Indonesia sebanyak 8.505.542 orang.
Jumlah TKK bersertifikat ini mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencapai 688.334 TKK. Untuk itu diperlukan percepatan agar tercipta SDM konstruksi yang andal dan berdaya saing.
"Harapan kami kepada Ketua Gapeknas yang baru ini agar pelaksanaan sertifikasi bisa lebih cepat lagi karena jumlah TKK bersertifikat makin menurun. Dan kalau saya melihat pemilik sertifikat itu sudah semakin profesional, artinya ini semakin nyata, inilah perusahaan yang telah mengantongi sertifikat ini siap untuk melaksanakan pembangunan provinsi Jatim," katanya.
Sekretaris Jenderal DPP Gapeknas R. Bima Bhakti Nusantara menambahkan TKK bersertifikat sangat dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi milik pemerintah ataupun swasta. Terlebih di pemerintahan Prabowo Gibran diperkirakan pembangunan infrastruktur bakal menjadi prioritas utama.
"Pemerintah yang baru ini kan jargonnya 'melanjutkan' pembangunan. Sehingga kami berharap, khususnya di Jatim, perusahaan dan badan usaha kontruksi adalah perusahaan yang siap, baik secara SDM, perusahaan hingga peralatan semuanya siap dan kompeten. Saya pikir, ke depan Jatim ini sangat menarik karena potensinya sangat luar biasa," katanya.
Kebijakan yang sama juga diperkirakan akan terjadi di daerah, dimana pada tahun 2025- 2030, alokasi anggaran akan kembali diproyeksikan untuk pembangunan infrastruktur yang tertinggal.
"Saya mendengar di beberapa daerah di Jateng, Jogja, Jabar, Jatim, pada masa covid kemarin, 2020-2024 hampir 70% anggaran daerah digunakan untuk penanggulangan covid. Di tahun 2025 akan dibalik. Karena infrastruktur banyak yang tertinggal, maka periode yang akan datang sepertinya akan difokuskan ke pembangunan infrastruktur yang tertinggal selama masa pandemi itu. Dan tentunya, DPP gapeknas mendorong semua yang ada di daerah, khususnya Jatim. Harapannya, semua akan bisa berjalan dengan baik dan harmonis sehingga pembangunan kedepan bisa tepat sasaran, tepat mutu dan tepat guna," tegas Bima.
Menanggapi harapan tersebut, Ketua DPD Gapeknas Jatim terpilih, Baso Juherman siap dan akan tancap gas melaksanakan percepatan sertifikasi TKK, sesuai harapan DPP.
"Karena kepemilikan sertifikat kompetensi kerja merupakan suatu kewajiban bagi tenaga kerja konstruksi mengingat terdapat risiko kegagalan konstruksi atau kegagalan bangunan jika pembangunan infrastruktur dilakukan oleh tenaga kerja yang tidak kompeten di bidangnya,* ujar Baso.
Selain percepatan sertifikasi TKK, ia juga akan melakukan konsolidasi dengan pemerintah Jatim khususnya terkait kebijakan-kebijakan jasa konstruksi. "Seperti kita ketahui, teman di daerah selalu mendukung program pemerintah, utamanya di bidang konstruksi dan Alhamdulillah Jatim menjadi percontohan nasional. Ini yang akan kami lakukan agar gapeknas makin berkembang dan Anggotanya makin banyak sehingga semakin banyak kontribusinya terhadap ekonomi daerah," tambahnya.
Sebagai asosiasi konstruksi, lanjutnya, tentu semua kebijakan pemerintah harus diikuti. "Aturan dan syarat yang baru harus kita ikuti agar kontraktor yang bekerja dengan pemerintah akhirnya terseleksi. Karena dengan aturan yang ketat, menuntut kontraktor lebih profesional sehingga kualitas bangunan yang dihasilkan juga akan lebih baik," pungkasnya.