Pelaku Curanmor Kota Kediri Dibekuk Polisi
Wiwid, warga Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota Kediri dibekuk Unit Reskrim Polres Kediri Kota. Pria berusia 32 tahun ini ditangkap terkait dugaan tindak pidana curanmor dan penipuan.
Dalam keterangannya, Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan personel Satreskrim Polresta Kediri, kejadian ini berawal ketika korban Suwarno bermaksud pulang beristirahat di tempat kosnya di lingkungan Kelurahan Banjaran Kota Kediri.
Setibanya di sana, ia melihat pelaku sedang bersantai dan tiduran di dalam kamarnya. “Saat korban datang di tempat kos, pelaku yang sudah dikenal sedang tidur. Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB, korban ikutan tidur di tempat yang sama. Saat bangun tidur motor miliknya, Honda Vario, dengan nomor polisi S 6315 KZ yang sebelumnya diparkir di tempat parkir kos-kosan sudah tidak ada," jelas Kamsudi.
Ternyata, sepeda motor tersebut dibawa oleh pelaku yang memberitahukan lewat Whatsapp,” ungkapnya, Jumat 26 Juni 2020.
Dalam pengakuanya, tersangka Wiwid mengatakan bahwa sepeda motor milik Suwarno akan dikembalikan Minggu 5 April 2020, namun hingga sekarang sepeda motor tersebut ternyata belum juga dikembalikan.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. Korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Kediri pada 7 April lalu,” Kata AKP Kamsudi.
Tak hanya itu, diketahui ternyata yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana pencurian motor. Korbannya bernama Erlina Arif asal Mojoroto. Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polres Kediri Kota pada tanggal 22 Juni 2020.
Kepada petugas Erlina mengaku telah kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan Nopol S 3653 ZZ. Kejadiannya berawal saat korban berangkat ke Lamongan sekitar pukul 04.00 WIB untuk belanja kebutuhan warung dan meninggalkan kendaraan tersebut di belakang rumah,” ujarnya.
Selanjutnya, saat Erlina pulang dari lamongan sekitar pukul 16.00 WIB, ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, Erlina mengalami kerugian sebesar Rp9 juta. Personel yang mendapatkan laporan tersebut, akhirnya mengetahui Wiwid berada di Tulungagung, pada Selasa 23 Juni 2020 lalu.
Wiwid akhirnya ditangkap personel Resmob Satreskrim Polresta Kediri pada Kamis 25 Juni 2020 di tempat persembuyniannya di wilayah Majan Kabupaten Tulungagung.
Advertisement