DPO Curanmor di Bondowoso Dibekuk Polisi Bawa Sabu
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Asr, 41, warga Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso dibekuk polisi. Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2021, ini kedapatan membawa sabu saat dibekuk polisi di areal persawahan sekitar rumahnya, Senin 11 Oktober 2021 malam.
Bahkan, pelaku yang berusaha melarikan diri saat mengetahui anggota Satreskrim Polres Bondowoso hendak menangkapnya. Selain itu, sempat melakukan perlawanan menggunakan pedang samurai.
"Tapi, dengan tindakan tegas terukur, anggota Satreskrim Polres berhasil melumpuhkan pelaku curanmor yang masuk DPO itu," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, Rabu 13 Oktober 2021.
Ditambahkan Kapolres Herman, aksi curanmor dilakukan pelaku sendiri. Polisi berhasil membongkar aksi, ini setelah menangkap penadah sepeda motor Honda warna hitam nopol P 3230 BI hasil aksi curanmor dari pelaku Asr.
"Barang bukti sepeda motor Honda, sabu, dan pedang samurai sudah diamankan. Pelaku ditahan untuk proses penyidikan, " tambah lulusan Akpol 2000 ini.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso menambahkan, pelaku curanmor yang masuk DPO sejak Maret 2021, kini tengah menjalani penyidikan intensif oleh penyidik satreskrim polres.
"Dari hasil lidik dan sidik, polisi menyangkakan tersangka melanggar Pasal 363 ayat(1) ke-3e, 4e, 5e, KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan, " terangnya.