Apotek di Kediri Disidak, Pemiliknya Malah Senang
Sejumlah petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, BPOM, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Kediri menggelar kegiatan pengawasan terhadap sejumlah apotek di Kota Kediri, Rabu 27 Maret 2024.
Kegiatan tersebut digelar dengan tujuan untuk melihat kepatuhan administrasi dan teknis. Sejak ditetapkannya Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pemerintah telah mempermudah izin usaha, maka dari itu diharapkan pelaku usaha juga bersedia mematuhi aturan yang ada.
Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. “Hari ini dilakukan pengawasan di dua apotek yaitu Apotek Agung di Kelurahan Burengan dan Apotek Perorangan Lukman Asyafii di Kelurahan Ngronggo. Di mana pengawasan harus dilaksanakan secara terkoordinasi dan tidak diperkenankan melaksanakan sendiri-sendiri,” jelasnya.
Usai menggelar pengawasan, Edi menerangkan akan segera mengumumkan hasil pengawasan kepada pelaku usaha apotek dan penanggungjawab apotek agar pelaku usaha dapat segera melakukan perbaikan sesuai dengan hasil temuan dalam pengawasan.
“Biasanya kalau administrasi kita beri waktu dua minggu untuk memenuhi, kalau misalkan perbaikan-perbaikan ringan satu bulan,” ucapnya. Setelah itu, pelaku usaha wajib melaporkan perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan kepada dinas terkait.
Kegiatan pengawasan ini, menurut Edi sangat penting dilakukan karena merupakan wujud perlindungan terhadap masyarakat. “Pentingnya pengawasan ini bagi masyarakat yakni dapat memberikan jaminan pelaku usaha melaksanakan usahanya sesuai aturan dan jaminan bagi konsumen bahwa yang dia dapatkan dari pelaku usaha sudah sesuai standart,” terang Edi.
Dirinya berharap melalui kegiatan rutin ini menjadi sarana komunikasi antara pemerintah dengan pelaku usaha. “Melalui pengawasan ini bukan sekadar pengawasan saja tapi ada juga pembinaan. Bahkan yang kita kedepankan kalau temuannya minor kita kedepankan pembinaan, kita bimbing agar pelaku usaha memenuhi standart yang ditetapkan,” tandasnya.
Sementara itu, Tabita, pemilik Apotek Agung mengapresiasi kegiatan yang rutin dilakukan Pemkot Kediri tersebut. Ia mengaku sebelumnya petugas telah melayangkan surat pemberitahuan empat hari sebelum dilaksanakannya kegiatan pengawasan. “Ini kegiatan yang positif sekali, karena kalau apotek kita sudah lolos dari pengawasan berarti kan kepercayaan masyarakat ikut meningkat,” ujarnya.
Setelah kegiatan berakhir, Tabita bersama penanggung jawab apotek akan berusaha memperbaiki kekurangan yang disampaikan petugas. “Memang tadi ditemukan perbaikan-perbaikan minor, seperti layout apotek salah satu contohnya. Setelah ini akan kami perbaiki dan segera laporkan ke dinas. Terkait produk obat-obatan tidak ada masalah karena sudah dicek pegawai apotek terlebih dahulu,” jelasnya. Dengan dilakukannya kegiatan ini Ia berharap agar pihaknya dapat segera melengkapi kekurangan-kekurangan yang telah disebutkan petugas.