DPMD Jatim Latih Pengelolaan Keuangan untuk Perangkat Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur memperkuat para aparatur desa se-Jatim dengan memberikan bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa. Bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa dianggap sangat penting karena para aparatur desa mengelola dana pembangunan dengan nilai yang tidak sedikit.
Dalam 6 tahun terakhir di kurun waktu tahun 2015 hingga 2021, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana APBN sebesar Rp400,65 triliun lebih untuk 74.961 desa di seluruh Indonesia.
Sedangkan Jawa Timur dalam kurun waktu yang sama telah mencapai Rp42,545 triliun untuk 7.724 desa.
Besaran dana tersebut di luar dari dana yang dialokasikan pada APBD Kabupaten/Kota melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bantuan Keuangan/Kota serta Bantuan Keuangan Desa yang dialokasikan dalam APBD Provinsi Jawa Timur.
"Oleh karenanya peningkatan pengetahuan dan wawasan para aparat instansi pemerintah terkait dan perangkat desa pengelola pemerintahan dalam hal ini pengelola keuangan desa, merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan," kata DPMB Jatim, Soekaryo.
Keuangan desa, menurut dia, merupakan isu strategis yang dalam kurun waktu enam tahun terakhir ini selalu diangkat dalam forum pembangunan di setiap jenjang pemerintahan mulai pusat, provisi, dan kabupaten/kota bahkan di desa.
Hal ini merupakan konsekuensi dari implementasi pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa. "Pengalokasian Dana Desa dalam APBN sejak tahun 2015 dan terus meningkat dari tahun ke tahun menunjukkan begitu seriusnya negara kita dalam meningkatkan kapasitas pemerintahan desa dan upaya pemberdayaan masyarakat desa dapat dengan lebih maksimal dilaksanakan," terang Soekaryo.
Dalam bimbingan teknis tersebut dihadirkan sejumlah pemateri di antanya dari Bappeda Provinsi Jatim untuk memberikan wawasan terkait pola sinergitas perencanaan ditingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk pembangunan desa.
Selain itu juga dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membekali para peserta dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan desa secara umum sesuai Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Sementara Inspektorat Provinsi Jatim memberikan wawasan terkait pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan BK Desa provinsi Jawa Timur sebagaimana Pergub 47 tahun 2019 tentang pedoman umum pelaksanaan BK Desa Provinsi Jawa Timur.
"Yang spesial, kita juga hadirkan brrsumber dari DPMD Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan tambahan wawasan kepada kita semua dalam pelaksanaan pengelolaan tugas DPMD khususnya dalam pengelolaan bantuan keuangan ke desa dengan memanfaatkan teknologi informasi," pungkasnya.