DPD: Pilkada di Tengah Pandemi Potensi Bahayanya Berlipat
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris turut menyoroti pelaksanaan Pilkada serentak 2020, pada 9 Desember mendatang. Seperti diketahui, pemerintah tetap melanjutkan pemilihan kepala daerah di tengah pandemi corona, meski banyak desakan untuk menunda ajang lima tahunan tersebut.
Fahira Idris meminta penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan analisis situasi, analisis regulasi hingga analisis kesiapan perangkatnya, yang ada di 270 daerah serta kondisi masyarakat di daerah-daerah tersebut.
"Berbagai analisis ini penting bagi penyelenggara terutama KPU untuk mengetahui secara mendalam, layak atau tidak pilkada tetap digelar di tengah pandemi seperti ini," tuturnya, dalam siaran pers yang diterima Ngopibareng.id, pada Selasa 22 September 2020.
Tantangan Pilkada serentak 2020 ini, lanjut Fahira, berkali-kali lipat dari pilkada-pilkada sebelumnya. Penyelenggara bukan hanya harus memastikan pilkada berjalan demokratis, jujur, adil dan legitimasi, tetapi juga memastikan pilkada di 270 daerah tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19. Tantangan sangat berat kerena menyangkut keselamatan publik.
“Saran saya lakukan berbagai analisis. Libatkan pakar. Mungkin ada daerah yang baik penyelenggara, calon, dan masyarakatnya memenuhi syarat untuk pilkada digelar karena masuk zona hijau. Tetapi mungkin ada juga daerah yang belum sepenuhnya siap dan aman karena kasus positif di daerah tersebut masih tinggi. Hal-hal seperti ini harus dilakukan kajian dan analisis sehingga lahir opsi-opsi baru,” tutur Fahira Idris.
Menurut Fahira Idris, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang kini sudah diundangkan menjadi UU 6 Tahun 2020 menyatakan pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020 (Pasal 201A ayat 2).
Tetapi, jika pada Desember ini tidak dapat dilaksanakan karena masih dalam situasi bencana nonalam, dapat dijadwalkan (ditunda) kembali segera setelah bencana non alam (pandemi) berakhir.
“Kita semua tentu ingin pilkada serentak nanti berjalan lancar demokratis, jujur, adil serta tidak menjadi sumber penularan baru. Oleh karena itu perlu analisis kesiapan, dengan harapan KPU nanti bisa memberikan opsi-opsi terbaik penyelenggaraan pilkada serentak nanti seperti apa,” ujar Fahira Idris.
Desakan penundaan Pilkada 2020 ini bukan semata-mata karena banyak bakal calon kepala daerah dan beberapa penyelenggara pilkada positif Covid-19, tetapi ada potensi bahwa penyelenggaraan pilkada bisa melahirkan klaster baru penularan Covid-19.
Potensi ini cukup besar karena saat ini kurva positif Covid-19 di Tanah Air belum juga menujukkan tanda-tanda akan melandai. Hari ini saja jumlah kasus baru positif corona bertambah 4.071. Total tercatat 252.923 positif di Tanah Air.
Advertisement