DPD Gerindra Jatim Laporkan Edy Mulyadi ke Polda "Macan Mengeong"
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur secara resmi melaporkan Edy Mulyadi yang diduga telah tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI), Prabowo Subianto, ke Mapolda Jatim, Senin 24 Januari 2022. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim, Hidayat.
Hidayat menyebut, apa yang diucapkan oleh Edy Mulyadi sangat tidak pantas terhadap Prabowo dengan menggunakan kata "macan jadi mengeong" dan banyak lagi. Padahal, Prabowo merupakan salah satu tokoh nasional dan pejabat negara.
"Ada kata-kata, 'seperti mengeong', artinya ibaratkan Ketum saya ini sebagai salah satu binatang, itu menimbulkan banyak persepsi. Kedua, ada kata-kata 'geblek kelewatan' gitu," katanya, Senin 24 Januari 2022.
Dalam laporan tersebut, beberapa bukti diserahkan seperti screenshot dan rekaman video yang viral melalui akun mimbar YouTube.
Di singgung mengenai adanya upaya klarifikasi yang dilakukan pihak pelapor terhadap terlapor, atau sebaliknya. Hidayat mengaku, pihak pengurus DPD ataupun DPC, belum menerima adanya upaya klarifikasi ataupun permohonan maaf atas ucapan yang cenderung menyinggung dari Edy.
"Gerindra Jatim, belum. Kalau di pusat, kami juga belum dapat informasi, yang jelas bahwa hasil komunikasi kita dengan para kader di seluruh Indonesia kita sepakat kita melaporkan ke aparat penegak hukum," kata Hidayat.
Namun, ia menegaskan, pihaknya tetap akan meneruskan proses hukum yang sudah dimulainya itu melalui pihak Polda Jatim. Tujuannya sebagai proses edukasi terhadap semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat. Sekaligus menimbulkan efek jera terhadap pihak terlapor agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.
"Ini bagian pelajaran bagi kita. Kenapa kita desak aparat hukum untuk serius karena ini akan menjadi pelajaran bagi semua. Keinginan para kader seperti itu, proses hukum akan terus berjalan," pungkas Hidayat.
Advertisement