Dosen Unsri Tersangka Cabul, Korban Kekerasan Seksual Bertambah
Dirreskrimum Polda Sumsel menetapkan Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Adhitya Rol Asmi, 34 tahun, sebagai tersangka kasus pencabulan. Satgas Unsri juga menerima 7 laporan baru tentang kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen lain berinisial R.
Dosen Unsri Tersangka Pencabulan
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengatakan Dosen Unsri Adhitya Rol Asmi, ditetapkan tersangka atas laporan mahasiswi inisal DR dan ditahan 20 hari kedepan.
"Tersangka AR (A) langsung ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai pukul 00.00 WIB dini hari nanti," ucap Hisar Siallagan di Mapolda Sumsel, dikutip dari detik.com, Selasa 7 Desember 2021.
Hasil penyelidikan juga menyebut jika Dosen Unsri Adhitya adalah dosen pembimbing DR dan melakukan perbuatan cabul pada September 2021, di salah satu laboratorium Unsri.
Dosen Unsri dijerat menggunakan pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 Poin 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 atau 7 tahun. Sedangkan korban DR kini mendapatkan pendampingan dari dinas terkait.
Polisi sendiri telah menerima laporan dari empat mahasiswi dengan dua dosen terlapor. Laporan lain masih dilakukan pendalaman.
Kata Tersangka
Sementara, kuasa hukum dosen Unsri, Darmawan mengatakan kliennya telah mengakui perbuatannya, baik kepada pihak kampus maupun dalam pemeriksaan kepolisian.
Hanya saja media sosial menurutnya banyak menyebarkan berita bohong sehingga memberikan tekanan terhadap terlapor dan keluarganya.
"Kasus ini ada, diakui oleh klien kami, namun tidak sebesar dan bombastis yang ada di media. Klien kami mengaku khilaf. Tolong media dan masyarakat hargai dan gunakan asas praduga tak bersalah," ujar Darmawan dikutip dari cnnindonesia.com.
Dosen Unsri Adhitya sendiri telah mendapat sanksi administratif dari Unsri, berupa mencopot Adhitya dari jabatannya dan memberikan sanksi berupa penundaan naik pangkat, penundaan naik gaji, hingga penundaan sertifikasi dosen. Unsri menyerahkan kasus hukum ke polisi.
Laporan Korban Pencabulan Bertambah
Sementara, Ketua Tim Koalisi Penghapusan Kekerasan Seksual Universitas Sriwijaya (Unsri) dan IKA Unsri, Yan Iskandar, menyebut ada tujuh mahasiswi dan alumni yang mengaku menjadi korban pelecehan oleh dosen Unsri.
Kali ini Dosen Unsri yang dilaporkan berinisial R. Ketujuh orang itu disebut mengalami pelecehan serupa dengan tiga mahasiswi yang sudah lebih dulu melapor ke polisi.
Menurutnya, dugaan pencabulan yang dilakukan Dosen Unsri berinisial R sudah tersebar sejak 2014. Saat itu, ada dosen lain yang mencoba memediasi R dengan korban. Namun dosen tersebut justru dipojokkan oleh R.
Dia menegaskan pihaknya bakal mendampingi korban melaporkan kasus ini ke polisi. Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan barang bukti dugaan pelecehan oleh dosen R terhadap tujuh orang tersebut.
Viral di Twitter
Kekerasan seksual berupa pencabulan yang dilakukan Dosen Unsri hingga kini viral di Twitter. Netizen banyak mengunggah identitas dua dosen yang sedang disebut terlibat dalam kasus ini.
Identitas dan wajah Dosen Unsri tersangka pencabulan Adhitya viral bersama dengan identitas dosen Unsri berinisial R.
Netizen juga menyampaikan kegeraman dan dorongan agar publik ikut pengusutan kasus pencabulan di Unsri Palembang.