Dosen Unsri Lecehkan Mahasiswi Divonis 8 Tahun Penjara
Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma, divonis delapan tahun penjara terkait kasus dugaan pelecehan mahasiswi via chat dari aplikasi pesan. Reza Ghasarma ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan dari tiga mahasiswi yang mengaku dilecehkan via aplikasi perpesanan berinisial C, F, dan D. Polisi kembali menerima dua laporan mengaku menjadi korban, yakni seorang mahasiswi berinisial D dan seorang alumni berinisial R.
Majelis hakim menyatakan Reza Ghasarma telah terbukti melanggar Undang-undang tentang pornografi. Putusan itu disampaikan ketua majelis hakim Fatimah dalam sidang virtual di PN Palembang, Senin 30 Mei 2022. Selain vonis 8 tahun penjara, Reza diwajibkan membayar denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," ungkap hakim membacakan putusan.
Vonis ini disebut sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menilai hal yang memberatkan adalah status Reza Ghasarma sebagai dosen yang intelektual namun melakukan perbuatan tidak pantas.
"Yang memberatkan terdakwa tidak sepantasnya sebagai dosen intelektual melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya," tambahnya.
Sebagai informasi, awalnya pihak kepolisian menerima empat laporan terkait dugaan pelecehan yang dialami empat mahasiswi Unsri. Selain Reza Ghasarma, satu dosen lainnya Adhitya Rol Asmi sudah divonis enam tahun penjara. Korban diduga dicabuli saat bimbingan skripsi.
Unsri telah mencopot Adhitya dari jabatannya dan memberikan sanksi berupa penundaan naik pangkat, penundaan naik gaji, hingga penundaan sertifikasi dosen. Unsri menyerahkan kasus hukum ke polisi.
Advertisement