Dosen UNIPAR Jember Dapat SP3 Tanpa Ada SP1 dan SP2
Mantan Direktur Pascasarjana Universitas PGRI Argopuro (UNIPAR) Jember, Endra Priawasana membantah pernah mendapatkan surat peringatan kesatu (SP1) dari Rektor. Sebelum akhirnya SP3 turun, Endra hanya mendapatkan surat undangan klarifikasi sebanyak tiga kali.
Endra mengatakan, perlakuan kurang menyenangkan yang dialami Endra sudah dirasakan saat menjabat sebagai Direktur Pascasarjana saat UNIPAR masih berstatus IKIP PGRI Jember. Pada saat itu, Endra dicopot secara sepihak oleh pimpinan tanpa ada surat peringatan.
“Pada saat itu memang saya dicopot sepihak dari jabatan Direktur Pascasarjana. Saya tidak pernah menerima SP1 saat itu,” tegas Endra, Rabu, 04 Oktober 2023.
Kendati dicopot dari jabatan direktur, Endra saat ini masih mendapatkan haknya, mulai mengajar dan mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen.
Namun, pasca terbitnya SP3 pada tanggal 28 Agustus 2023 menyebabkan Endra tidak mendapatkan haknya. Sejak 1 September 2023, Endra tidak lagi diberikan jadwal mengajar.
Tak hanya itu, gaji Endra juga sudah diblokir oleh pihak kampus, termasuk juga sertifikasi dosen Endra tidak ditandatangani rektor. BPJS milik Endra juga tidak terbayar.
Seperti sebelumnya, SP3 yang diterima Endra juga tidak didahului SP1 dan SP2. Endra hanya mendapatkan tiga undangan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran akademik yang dilaporkan ke LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur.
Endra mengakui meskipun tiga kali mendapatkan surat undangan klarifikasi, namun tidak pernah memenuhi undangan tersebut. Sebab, pejabat kampus hanya berupaya menjustifikasi, bukan dalam rangka mencari kebenaran.
“Memang sengaja saya tidak menghadiri undangan klarifikasi itu, karena hanya akan mementahkan tuntutan atas temuan dugaan pelanggaran akademik yang saya laporkan. Klarifikasi itu berkaitan degan ujian tesis yang janggal,” jelasnya.
Atas perlakukan itu, Endra kemudian melapor dan meminta LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur memediasi konflik antara dirinya dengan Rektor UNIPAR Jember. Jika memang dalam mediasi itu tidak ada titik temu, maka Endra siap membawa persoalan itu ke ranah hukum.
“Saya akan berupaya ke ranah hukum, lapor polisi. Saat ini saya meminta LLDIKTI dan Ketua PGRI agar memediasi kami,” pungkasnya.
Sementara Wakil Rektor I UNIPAR Jember Asrorul Mais membenarkan, bahwa kasus tersebut akan segera dimediasi oleh LLDIKTI Jawa Timur. Mediasi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Meskipun secara aturan dengan terbitnya SP3 tidak memungkinkan Endra kembali mengajar di UNIPAR, namun segala kemungkinan masih bisa terjadi. Ada kemungkinan Endra dimaafkan dan kembali mengajar.
“Tergantung hasil mediasi nanti bagaimana. Segala kemungkinan masih bisa terjadi,” kata Mais dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, Masi juga menyampaikan SP3 Endra tidak ada kaitannya dengan temuan pelanggaran akademik mahasiswa pascasarjana lulus sebelum waktunya. Namun, SP3 itu merupakan akibat pelanggaran yang dilakukan Endra sejak UNIPAR Jember masih berstatus IKIP PGRI Jember.
Kendati demikian, Mais enggan menceritakan daftar pelanggaran yang dilakukan Endra sampai akhirnya mendapatkan SP3.