Dosen Manajemen Ubaya Membedah 12 Poin UU Omnibus Law
Dr. Wenner Ria Murhadi, S.E., M.M., CSA, dosen Prodi Manajemen Universitas Surabaya (Ubaya) mengajak masyarakat untuk kembali meninjau Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Menurut Wenner Ria Murhadi, ada 12 poin yang diberdebatkan masyarakat padahal faktanya tidak demikian. Pertama, uang pesangon dihilangkan sedangkan faktanya uang pesangon tetap ada.
Kedua, Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) dihapus, tetapi faktanya tetap ada dengan aturan UMK lebih tinggi dari pada UMP.
"Ketiga, upah buruh dihitung perjam sedangkan faktanya tidak ada perubahan dengan upah saat ini yaitu bisa dihitung perjam atau berdasarkan hasil," kata Wenner Ria Murhadi.
Keempat, lanjut Wenner, hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi sedangkan faktanya tetap ada waktu istirahat dan cuti. Kelima, outsourching diganti kontrak seumur hidup sedangkan faktanya outsourching dialihkan ke perusahaan alih daya dan pekerja menjadi karyawan di perusahaan alih daya.
Keenam, tidak ada status karyawan tetap sedangkan faktanya tetap ada. "Ketujuh, perusahaan dapat memutus hubungan kerja kapan pun secara sepihak. Namun faktanya perusahaan tidak bisa secara sepihak memutus hubungan kerja," terang Wenner Ria Murhadi.
Kedelapan, menurut Wenner Ria Murhadi, jaminan sosial dan kesejahteraan hilang. Faktanya jaminan sosial tetap ada dan ditambah dengan adanya jaminan kehilangan pekerjaan. Kesembilan, semua karyawan berstatus tenaga harian sedangkan faktanya status karyawan tetap masih ada.
Kesepuluh, Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa bebas. Faktanya adanya pembatasan TKA dan tidak boleh ada jabatan personalia di tempat kerja. Point selanjutnya, buruh dilarang protes dan bisa di PHK tetapi faktanya tidak ada larangan.
Terakhir, libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti. Faktanya sejak dahulu penambahan hari libur di luar tanggal merah tidak diatur di Undang-Undang tetapi berdasarkan kebijakan pemerintah.
Untuk itu Wenner mengajak masyarakat untuk lebih membaca isi dari UU Omnibuslaw Cipta Kerja. "Harusnya dibaca dahulu, bandingkan dengan yang lama. Seandainya ada yang tidak setuju atau beberapa pasal yang dianggap masih keliru, masyarakat bisa mengajukan Judicial Review ke MK (Mahkamah Konstitusi),” pesan Wenner Ria Murhadi.