Dosen Cabul di Universitas Jember jadi Tersangka
Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan keponakannya yang berusia 16 tahun. Polres Jember menetapkan RH sebagai tersangka pada Selasa, 13 April 2021.
"Setelah tadi dilakukan gelar perkara jam 9 pagi, terduga pelaku oknum dosen ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Vitasari, dikutip dari detik.com.
Polisi menetapkan RH sebagai tersangka setelah mengantongi sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, hasil visum, dan rekaman audio. Empat alat bukti disebut mencukupi untuk menetapkan RH sebagai tersangka. "Minimal kan dua alat bukti, sehingga ini ada 4 alat bukti, sudah lebih dari cukup,” kata Vita.
Setelah menetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan melengkapi dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) utama yang belum lengkap. Setelah lengkap, berkas akan dilemparkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
Seperti diberitakan sebelumnya Rachmat Hidayat (RH), dosen yang kini sedang menempuh Pendidikan PhD di salah satu kampus di Australia, dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual pada keponakannya sendiri yang berusia 16 tahun, dikutip dari Memo X.
Modusnya, dosen yang memiilki karir cemerlang di usia muda itu berupaya menipu korban dengan alasan hendak melakukan terapi pengobatan kanker payudara.
Ibu korban melaporkan jika peristiwa itu terjadi dua kali di rumah pelaku. Sebab korban di keseharian tinggal di rumah pelaku. Kejadian pertama berlangsung pada akhir Februari 2021, dan yang kedua pada 26 Maret 2021. (Dtk/Mem)