Dosen Cabul Universitas Jember Akhirnya Ditahan
Oknum dosen Universitas Jember berinisial RH, tersangka dugaan pencabulan terhadap anak asuh yang sekaligus keponakannya sendiri yang masih di bawah umur, akhirnya ditahan.
“Aksi pencabulan yang dilakukan RH terhadap korban terjadi pada akhir tahun 2020, namun baru dilaporkan ke Mapolres Jember pada Maret 2021. Setelah melengkapi berkas penyidikan dengan memeriksa saksi tambahan, termasuk saksi ahli, akhirnya RH kita amankan dan kami tahan,” kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika pada konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis 6 Mei 2021.
Berdasarkan keterangan korban, RH sudah dua kali melakukan tindakan cabul terhadap korban dengan modus menawarkan terapi kanker payudara kepada korban. Padahal korban tidak merasa sakit apa pun.
“RH dua kali mencabuli korban, semua dilakukan di kediaman RH. Modusnya menunjukkan teknik terapi pengobatan suatu penyakit kepada korban,” tambah Kadek.
Beruntuang pada saat RH melakukan aksinya yang kedua, korban secara diam-diam merekam segala pembicaraan RH. Selain menyuarakan tindakan yang dilakukan RH di akun Insagram, korban juga mengirimkan bukti rekaman tersebut kepada ibunya yang berada di Jakarta.
“Saat merekam semua pembicaraan RH, korban menyembunyikan ponselnya di bawah bantal,” kata Kadek.
Akibat perbuatannya, RH dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76e tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena RH merupakan wali dari korban, tuntutannya ditambah seperiga dari ancaman hukuman.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukt berupa satu unit ponsel dan baju korban yang digunakan pada saat mengalami tindakan cabul.
Lebih jauh Kadek menjelaskan, saat ini penyidik Polres Jember sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Jember. Penyidik juga sedang melengkapi berkas yang dalam waktu dekat juga akan dikirm ke Kejaksaan Negeri Jember.