Dorong Perempuan di Gereja, Vatikan Keluarkan Dekrit Khusus
Paus Fransiskus mengeluarkan dekrit khusus untuk memperbanyak peran perempuan dalam gereja. Dekrit yang diumumkan pada Senin, 11 Januari 2021 itu mengizinkan perempuan untuk menjadi pembaca dalam liturgi, pelayan di altar, dan pembagi dalam upacara komuni.
Dalam dekrit itu, Paus mengesahkan hal baru yang telah banyak muncul di negara lain. Namun, dengan hukum ini, uskup yang konservatif tak bisa lagi menghalangi peran perempuan dalam keuskupan mereka. Namun, Vatikan juga menekankan jika peran ini "berbeda dengan kementerian yang ditahbiskan", dan tidak otomatis membuat perempuan bisa menjadi pendeta atau pastur yang ditahbiskan.
Dalam dekrit bernama "Spirit Tuhan" itu Paus Fransiskus menyatakan telah melakukan refleksi secara teologis. Dalam suratnya, Paus juga mengatakan ingin membawa "stabilitas dan pengakuan publik" pada perempuan yang telah menjalani perannya.
"Perubahan ini membawa gereja searah dengan kondisi pastoral di seluruh dunia," kata Kate McElwe, Direktur Eksekutif Konferensi Ordinasi Perempuan, yang mendukung adanya pastur perempuan.
Upaya ini bukan yang pertama dilakukan oleh Paus Fransiskus, untuk meningkatkan peran perempuan di dalam institusi gereja. Pada Agustus lalu, Paus menunjuk enam perempuan, salah satunya bertugas mengawasi keuangan Vatikan.
Paus Fransiskus juga telah mengangkat perempuan sebagai wakil menteri luar negeri, Direktur Museum Vatikan, Kepala Kantor Press Vatikan, serta empat perempuan sebagai dewan di Keuskupan Sinode, yang bertugas menyiapkan pertemuan besar.
Paus juga telah membuat komisi untuk mempelajari sejarah diakon perempuan di awal munculnya Gereja Katolik, untuk merespon seruan perempuan yang ingin lebih banyak terlibat dalam gereja, di masa saat ini. Para aktivis yang mendukung adanya diakon perempuan berharap nantinya akan ada pastur perempuan.
Diakon sendiri bertgas dengan pentasbihan. Pada masa lalu, seperti pastur, diakon haruslah laki-laki. Mereka memang tak menyambut massa, tetapi bisa berkhotbah, mengajar atas nama gereja, membaptis dan mengesahkan pernikahan, pelayanan kelahiran dan kematian, serta melangsungkan paroki dengan seizin uskup. (Rtr)