Dorong Penggunaan IKD, Dispendukcapil Jember Minta Pemerintah Pusat Surati BI dan OJK
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember gencar melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sebab, sejauh ini masih banyak masyarakat Jember yang meragukan IKD tersebut.
Kepala Dispendukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti mengatakan Identitas Kependudukan Digital merupakan admindukcapil yang valid karena langsung terpusat dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Bahkan bagi masyarakat yang melakukan aktivasi IKD mendapatkan kemudahan dalam mengakses pelayanan publik yang membutuhkan adminduk.
Melalui aplikasi IKD, masyarakat tidak perlu lagi melampirkan foto kopi adminduk. Pengguna aplikasi IKD hanya perlu membagikan berkode yang tersedia di dalam aplikasi.
Kendati banyak manfaat dari IKD, namun kesadaran masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di Jember masih rendah. Masyarakat masih meragukan manfaat dari IKD tersebut sehingga masih memilih adminduk berupa fisik.
Karena itu, Dispendukcapil Jember gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar melakukan aktivasi IKD. Selain turun langsung ke masyarakat, Dispendukcapil Jember juga turun langsung ke Lembaga perbankan.
Namun, sayang sampai saat ini perbankan di Kabupaten Jember yang bersedia memanfaatkan IKD masih sedikit.
“Selama ini Disdukcapil Jember sudah aktif menyosialisasikan IKD ke masyarakat. Hanya saja, fakta di lapangan, masyarakat masih banyak yang meragukan IKD. Ditambah masih ada beberapa lembaga keuangan yang tidak mau memverifikasi melalui IKD,” katanya, Jumat, 27 September 2024.
Atas kondisi tersebut, Dispendukcapil Jember tidak bisa memaksa perbankan yang belum bersedia memanfaatkan IKD. Santi berharap ada campur tangan pemerintah pusat.
Santi berharap pemerintah pusat mengirim surat kepada lembaga-lembaga perbankan termasuk Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga lainnya yang berkaitan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Surat tersebut dapat berupa penegasan bahwa merupakan salah satu bukti sah atas KTP-el fisik dan admindukcapil lainnya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Santi dalam kunjungan kerja pejabat Kantor Staf Kepresidenan R, di di Pendopo Wahyawibawagraha, pada Senin 23 September 2024 lalu.
Kebetulan pada saat itu juga membahas terkait implementasi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan MPP Digital di Kabupaten Jember dalam memberikan pelayanan yang lebih nyaman, cepat, dan efektif sesuai dengan standar. Salah satu yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut terkait Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kantor Staf Kepresidenan mendorong agar masyarakat terus dikenalkan dengan IKD.
“Kami sudah menyampaikan kepada pemerintah pusat melalui pejabat Kantor Staf Kepresidenan agar berkirim surat ke BI, OJK, Perbankan, dan Lembaga lainnya. Kami juga akan terus mengajak masyarakat yang sudah memiliki KTP-el untuk segera aktivasi IKD,” pungkasnya.