Dorong Kesadaran Berzakat, Perlu UU dan Fatwa Pengelolaan Zakat
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan kehadiran UU dan Fatwa Pengelolaan Zakat yang baru memperkuat dan memperkokoh kedudukan pengelolaan zakat di masyarakat.
Menurutnya, kehadiran UU dan Fatwa Zakat terbaru ini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat.
“Kewajiban zakat itu hadir tanpa mandat dari negara, tapi begitu negara mengatur, maka semakin kuat dan kokoh kedudukan pengelolaan zakat,” ungkap Kiai Niam saat pembukaan Muntada Sanawi Komisi Fatwa MUI Pusat, Selasa 14 Desember 2021 di Hotel Swissbell, Jakarta.
Dia menyampaikan, sebelum adanya UU dan fatwa pengelolaan zakat, mandat pengelolaan zakat diserahkan penuh pada kreativitas umat dan ormas Islam. Keduanya kerap menjadikan kitab fiqih sebagai rujukan dan referensi.
Panduan Pengelolaan Zakat
Seiring berkembangnya waktu, ujar Kiai Niam, pemerintah merasa perlu menyediakan panduan pengeolaan zakat agar lebih terstruktur.
“Seiring dengan perbaikan tata kelola zakat, maka dibutuhkan satu panduan yang memiliki kepastian. Meski Indonesia bukan negara agama, tapi juga bukan negara sekuler,” ujarnya.
Ia memaparkan, fatwa memiliki kedudukan dalam syariah dan hukum kenegaraan. Menurutnya, agama sebagai kaidah penuntun banyak diserap menjadi aturan kenegaraan.
Ia mencontohkan, fatwa MUI terhadap jaminan produk halal adalag inisiasi panjang. Saat itu, negara belum hadir dalam memberikan jaminan produk halal.
“Lebih dari 30 tahun lamanya diinisiasi MUI hingga oktober 2014 muncullah peraturan tentang jaminan produk halal,” ujarnya.
Selain itu, fatwa DSN MUI juga sejak lama mendorong percepatan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Lambat laun, kata dia, syariah menjadi gaya hidup. Bahkan, syariah menjadi salah satu kanal pengembangan sektor ekonomi nasional.
“Isu dan komitmen terkait ekonomi syariah menjadi arus utama bukan hanya sektor keuangan tapi juga sektor bisnis mulai dari pariwisata, perhotelan kuliner, dan berbagai sektor lainnya,” ujarnya.