Dorong Hidup Sehat, PUPR Bedah 12 Ribu Rumah Tak Layak Huni
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bangun 12 ribu unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia sepanjang 2020 dengan angggaran senilai Rp 459 miliar. Pemerintah mengalokasikan anggaran total sebesar Rp4,35 triliun dalam program bedah rumah bernama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan target peningkatan kualitas hunian untuk 208 ribu rumah.
Program BSPS dilakukan dengan skema Padat Karya Tunai (PKT) guna memitigasi dampak covid-19 seperti mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran akibat pandemi. "Tentunya kami berharap dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Program BPSP tahun 2020 salah satunya disalurkan di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sebanyak 3.500 unit yang terbagi dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebanyak 2.500 unit dan tahap dua sebanyak 1.000 unit.
Peningkatan kualitas hunian dilakukan dengan memperhatikan syarat rumah layak huni yakni keselamatan bangunan dengan peningkatan kualitas konstruksi bangunan, kesehatan penghuni dengan pemenuhan standar kecukupan cahaya dan sirkulasi udara serta ketersediaan MCK dan kecukupan minimum luas bangunan dengan pemenuhan standar ruang gerak minimum per orang.
Pada tahap pertama, BSPS Provinsi Sulbar tersebar di sejumlah lokasi seperti Kabupaten Mamuju sebanyak 350 unit, Mamasa 300 unit, Mamuju Tengah 500 unit, Pasangkayu 450 unit, Polewali Mandar 300 unit, dan Majene 600 unit. "Total anggaran untuk Program BSPS tahap pertama di Provinsi Sulbar sebesar Rp 43,75 miliar dan untuk tahap kedua sebesar Rp 17,5 miliar untuk 1.000 unit rumah.
Saat ini sejumlah kegiatan yang sudah berjalan di lapangan seperti sosialisasi pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene. Sementara untuk kabupaten lain seperti Kabupaten Pasangkayu, Mamuju Tengah, Mamasa, dan Polewali Mandar sedang dalam tahap persiapan pekerjaan fisik.
Selama masa pandemic, pelaksanaan progran tetap dikerjakan dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19, seperti mengurangi jumlah orang dalam pelaksanaan rembug warga, tenaga fasilitator lapangan (TFL) selalu menggunakan masker saat mendampingi masyarakat penerima bantuan, dan penyediaan hand sanitizer di lapangan.
Pelaksanaan program BSPS mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian PUPR terkait protokol pelaksanaan kegiatan BSPS pada masa pandemi covid-19.
Advertisement