Dorce Dimakamkan secara Lelaki atau Perempuan? Ini Penjelasan MUI
Terkait pemakaman transgender menjadi perdebatan publik. Hal ini mengemuka di media sosial setelah figur publik Dorce Gamalama menyampaikan wasiat agar diperlakukan sebagai perempuan ketika dia meninggal dunia.
Artis Dorce Gamalama meninggal dunia di usia 58 tahun. Dorce mengembuskan napas terakhirnya pada Rabu 16 Februari 2022 pukul 07.30 WIB.
Keadaan Dorce semakin memburuk setelah selebritas serba bisa itu dinyatakan positif Covid-19. Sebelum meninggal, Dorce menghabiskan waktu dalam perawatan intensif di rumah sakit.
"Beliau sudah tiga minggu di rumah sakit dan terpapar Covid-19," ucap Hetty Soendjaya, sahabatnya.
Hingga kini, jenazah Dorce Gamalama berada di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Status Gender
Lalu bagaimana soal pemakaman Dorce, apakah berlangsung sesuai lelaki atau perempuan?
Merujuk Direktori Putusan Mahkamah Agung, identitas gender Dorce juga telah diakui secara sah oleh pengadilan.
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pergantian jenis kelamin Dedi Yuliardi Ashadi menjadi Dorce Ashadi atau yang lebih dikenal sebagai Dorce Gamalama.
Bagaimana Respo MUI?
Ketua MUI Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan bahwa wasiat yang ditinggalkan oleh transgender terhadap ahli warisnya tidak wajib dilaksanakan karena "melanggar syariat".
Menurut Cholil, Islam tidak mengenal perubahan jenis kelamin kecuali atas dasar kelainan medis. Oleh sebab itu, penyelenggaraan jenazah transgender harus dilakukan "sesuai kodratnya".
"Ikuti jenis kelamin awal, toh nanti yang mati enggak protes. Kalau diikuti wasiatnya, nanti jadi dosa. Wasiat itu boleh dilakukan kalau tidak melanggar syariat," kata Cholil, dalam keterangan kepada sejumlah media.
Kiai Cholil juga menuturkan bahwa ulama berkewajiban mengingatkan dalam hal ini agar "tidak melanggar hukum Allah".
"Kalau konteks transgender itu dibenarkan atas nama fitrah, enggak bisa. Fitrah itu Allah yang berikan kepada kita," tutur Kiai Cholil.
Sebelumnya, Kiai Muhammad Cholil Nafis, melalui akun Twitter-nya, mengatakan bahwa jenazah seorang transgender "diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya".
Kontroversi di Antara Ulama
Pandangan berbeda datang dari Rektor Institut Studi Islam Fahmina -- lembaga pendidikan Islam yang berfokus pada kajian gender dan hak asasi manusia--, Dr KH Marzuki Wahid. Menurut aktivis kesetaraan gender ini, keputusan pengadilan terkait identitas gender seseorang bisa menjadi acuan yang sahih untuk menentukan hukum Islam yang berlaku pada mereka.
Otoritas Ahli Fikih
Sementara itu, salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Taufik Damas, berpendapat bahwa keputusan Dorce itu adalah keputusan pribadinya yang tidak perlu diganggu gugat karena "akan dipertanggung jawabkan olehnya sendiri di hadapan Tuhan.
"Apalagi ada rujukan medisnya dan ada ketetapan hukum dari pengadilan, dia lebih berhak menentukan cara dirinya diperlakukan ketika meninggal dunia, wajar sekali dia berwasiat seperti itu," kata Taufik
Advertisement