Dor, Remaja Tewas Tertembak Senapan Angin
Maksud hati hendak berburu burung dengan senapan, tapi apa daya senapan meletus mengenai teman. Sang teman pun tewas akiat tertembak senapan angin pada dadanya.
Peristiwa itu dialami EKB, 18 tahun, remaja asal Desa Sukorejo, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo yang tewas akibat tertembak senapan angin milik temannya, AHR, 15 tahun. Peluru timah senapan angin menembus dada EKB sehingga ia tewas saat berburu burung di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
"Kejadiannya, Kamis kemarin, 27 Mei 2021, lokasinya di lapangan voli Pajero di Kecamatan Paiton. Pelaku (AHR) lupa kalau senapannya sudah dipompa dan terisi peluru dan tanpa sengaja mengenai dada temannya,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, Jumat malam, 28 Mei 2021.
Informasi yang diterima polisi, saat itu EKB, AHR, dan seorang remaja lainnya berburu burung liar di Kecamatan Paiton. Mereka berangkat dari Kecamatan Banyuanyar dengan mengendarai sepeda motor. Mereka membawa senapan angin yang diselempangkan di punggung masing-masing.
Kamis sore sekitar pukul 15.00 WIB, para remaja ini memarkir sepeda motornya di kawasan lapangan voli Pajero di Kecamatan Paiton. Mereka kemudian melanjutkan berburu burung.
Sekitar pukul 16.45, EKB yang posisinya sedang duduk santai sambil menunggu hewan buruan melintas, sempat menyapa AHR. AHR segera turun dari sepeda motornya sambil melepaskan tali selempang senapan angin di punggungnya.
Saat itu tiba-tiba terdengar letusan senjata api yang dipegang AHR. Diduga AHR lupa telah memompa senapan angin itu dan telah mengisi butiran gotri (peluru timah).
Gotri berdiameter 4,5 milimeter itu melesat dan mengenai dada EKB. EKB langsung ambruk dengan posisi telentang. Dari dada EKB mengucur darah segar.
AHR dan seorang teman lainnya langsung membawa EKB ke Puskesmas Paiton. Tetapi EKB meninggal dunia saat dalam perawatan di Puskesmas Paiton.
Polsek Paiton, kata AKP Rizki mendapatkan informasi dari masyarakat langsung turun ke lokasi. Akhirnya didapat keterangan ada remaja yang tertembak senapan angin milik temannya.
“Pelaku dan korban merupakan teman akrab dan masih bertetangga di Desa Sukorejo, Kecamatan Banyuanyar,” kata kasat reskrim.
Kini kasus tersebut telah diambil alih Polres Probolinggo. “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti berupa senapan angin sudah kami amankan di Mapolres Probolinggo,” kata AKP Rizki.
Meski tidak sengaja, AHR bisa dijerat Pasal 359 KUHP yakni, karena kesalahan (kealpan)-nya menyebabkan orang lain mati. “Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara paling lama lima tahun,” kata Rizki.