Doni Salmanan Pindah ke Lapas Kebonwaru Jelang Sidang
Kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salamanan, memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan Doni Salmanan berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atau Kejari Bale Endah Bandung, Jawa Barat, pada hari ini, Selasa 5 Juli 2022. Dengan demikian, perkaranya akan segera diadili.
Doni Salmanan tampak mengenakan baju batik dan masker hitam saat digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru, Kota Bandung. Ia bakal menjalani masa penahanan maksimal 20 hari ke depan.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Kebonwaru, Kota Bandung," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Didi Suhardi.
Penahanan sementara Doni Salmanan tersebut dilakukan sebelum berkas dakwaan diserahkan kepada PN Bandung. "Jaksa memiliki waktu 20 hari untuk pelimpahan ke pengadilan. Secepatnya dilimpahkan. Masa penahanan 20 hari, diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap," tegas Didi.
Barang bukti yang juga diserahkan Bereskrim Polri kepada Kejati Jabar akan disimpan sementara di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
"Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan, termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung," kata Didi.
Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.