Doni Salmanan Menyusul Indra Kenz Dipenjara
Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Crazy Rich Bandung Doni Salmanan, pada Selasa, 8 Maret 2022 malam. Penahanan itu dilakukan usai penyidik memeriksa Doni Salmanan selama kurang lebih 13 jam. Ia dicecar 90 pertanyaan dan mengikuti gelar perkara. Selanjutnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi melalui platform Quotex.
"Menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Ada beberapa alasan penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan. Pertama alasan subjektif, bahwa yang bersangkutan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan objektif ancaman (hukuman Doni Salmanan) di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," tutur Ramadhan.
Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan berupa, ponsel, akun YouTube bernama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex. Kemudian satu bundel mutasi rekening bank atas nama Doni Salmanan, satu bundel bukti transfer deposit dan withdraw, dan satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman.
"Tentu proses masih berlangsung berjalan akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini," tutur Ramadhan.
Atas perbuatannya Doni Salmanan diancam dengan sejumlah Pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 378 KUHP, Pasal 3 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, Quotex adalah salah satu platform binary option atau opsi biner, dimana setiap orang yang bermain diminta untuk menebak perdagangan. Jika tebakannya itu benar maka akan mendapatkan keuntungan, namun bila tidak maka sebaliknya uang yang telah disetorkan akan hangus.
Korban berinisial RA pun melaporkan Doni Salmanan ke Bareskrim Polri. Laporan polisi (LP) pada 3 Februari 2022 itu teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Doni Salmanan yang biasa bagi-bagi duit puluhan juta secara gratisan pun menyusul Crazy Rich Medan Indra Kenz dipenjara.
Advertisement