Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara Plus Denda Rp1 Miliar
Terdakwa kasus investasi bodong Qoutex, Doni Salmanan divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyebarkan informasi bohong, sehingga menyebabkan kerugian member mencapai Rp24 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Achmad Satibi saat membacakan putusan, Kamis 15 Desember 2022.
Kemudian, lanjut majelis hakim, menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah. “Melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," ujarnya.
Hakim Satibi mengatakan, sebagian barang bukti dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan nomor 132 sampai seterusnya sebagian lagi dirampas negara. Selain itu, masa penangkapan dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan.
Pidana Pencucian Tidak Terbukti
Dalam sidang tersebut, dakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Karena itu terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut dan dakwaan restitusi tidak dapat dikabulkan.
"Terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, membebaskan dakwaan kedua," kata Satibi.
Dalam penjelasannya, Pasal TPPU tidak terbukti karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian. Itu merupakan bisnis spekulasi dan saat ini masih terdapat orang yang bermain.
Vonis Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa
Sedangkan vonis terhadap terdakwa Doni Salmanan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam kasus ini jaksa menuntut 13 tahun kurungan penjara.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, RA melaporkan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan ke Bareskrim Polri. Ia adalah korban kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Quotex. Korban RA melapor ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Laporan polisi (LP) itu teregister LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pada Selasa, 8 Maret 2022, Doni Salmanan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi. Selama 13 jam, suami Dinan Fajrina itu dicecar 90 pertanyaan. Setelah gelar perkara, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Tidan Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksrim Polri.
Doni Salmanan pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dipenjara. Pria 23 tahun ini terjerat kasus dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi.