Doni Monardo: Jangan Salahgunakan SE Gugus Tugas Covid-19
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjelaskan terkait alasan dikeluarkannya surat edaran (SE) pengecualian perjalanan di massa pandemi Corona. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memfokuskan percepatan penanganan Covid-19. Tidak ada kepentingan lain, jangan diplintir-plintir.
"Jadi ini sebenarnya prioritas utamanya adalah percepatan penanganan Covid-19 asal muasal surat itu, jadi SE ini prioritasnya adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan percepatan penanganan corona baik masalah alat kesehatannya, mesin PCR-nya, reagennya, spesimennya, perlengkapan APD, masker, semuanya, itu jadi prioritas." kata Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam keterangan tertulis Sabtu 9 Mei 2020.
Doni menjelaskan selama ini sebelum adanya SE tersebut terjadi sejumlah kendala dari sisi pengiriman spesimen melalui udara. Menurutnya penerbangan akhirnya saat itu berhenti dan semua pengiriman spesimen hingga alat pelindung diri (APD) dibebankan pada pesawat TNI AU.
"Setelah penetapan dilarang mudik, semua aktifitas penerbangan berhenti, nah yang terdampak langsung itu adalah gugus tugas terkait masalah transportasi, pengiriman spesimen dari dahak yang sudah diperiksa, lalu pengiriman APD, semua menggunakan fasilitas TNI AU kalau kita nggak dibantu TNI AU, nggak tau apa yang terjadi, sudah jutaan itu barang barang dikirim. Nah dari situlah muncul sebuah program supaya tidak terganggu percepatan penanganan Covid-19," katanya.
"Satu sisi kita bisa batasi perpindahan orang, di sisi lain kita akhirnya alami hambatan, kalau ini dibiarkan terus ada daerah nggak dapat reagen, nggak bisa periksa nanti ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan) berkembang, kita nggak bisa tracing dan testing, isolasi akhirnya bisa satu daerah kena wabah semua kita nggak tau gitu," katanya.
Selain itu, Doni juga menyebut keputusan ini didasari atas kebutuhan pokok masyarakat. Pemerintah, menurutnya, melihat pembatasan larangan mudik tanpa pengecualian ini juga berakibat pada sektor pengiriman kebutuhan pokok terutama pasar hingga menyebabkan harga juga melonjak.
"Jadi kita selesaikan masalah Covid nggak bisa hanya memikirkan supaya nggak terpapar kita juga harus pikirkan orang di kota, di kampung supaya nggak terkapar, terkapar kenapa? ya nggak dapat makanan berkualitas, nggak bisa jualan, nggak dapat hasil alam, itulah yang jadi persoalan, saling berkaitan, ini semua masuk dalam kategori percepatan penanganan Covid, nggak bisa semata-mata hanya urusi APD-nya, reagennya, nggak bisa," kata Doni.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan edaran mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Kriteria orang tersebut dari TNI dan Polri, pegawai BUMN, ASN, lembaga usaha, yang semuanya berkaitan dengan penanganan COVID-19, dan sejumlah kriteria masyarakat lainnya.
Sedang, yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid, antara lain aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19, termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras.