Donatur Wakaf Didominasi Kaum Milenial, Ini Fakta Terkini MUI
Ketua Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim mengatakan, berdasarkan data dari Forum Wakaf Produktif, para donatur wakaf didominasi oleh kalangan milenial yang berusia 24-35 tahun dengan jumlah prosentase 48 persen.
Menurutnya, angka ini jauh lebih besar dibanding rentang usia 35-55 tahun yang hanya 35 persen, kemudian usia lebih dari 55 tahun di angka 11 persen.
“Itulah kenapa MUI juga melalui Lembaga Wakaf MUI mendirikan lembaga wakaf yang berdiri sejak 2018, kita akan masuk wakaf uang. Digitalisasi wakaf bisa kita manfaatkan, apalagi melihat potensi masyarakat saat ini yang sudah mulai melek digital,” ujar Lukman dalam keterangan Kamis, 4 November 2021.
Gaet Generasi Milenial
Sebelumnya, ia menjelaskan webinar bertajuk: ‘Manajemen Wakaf Berbasis Digital untuk Tingkatkan Produktivitas dan Akuntabilitas Publik’ pada Selasa lalu. Webinar ini merupakan hasil Kerjasama MUI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dia mengatakan, hal ini penting kita gelorakan sesuai juga sama yang disampaikan Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin dalam pernyataannya, “dan platform digital bagi peningkatan kesadaram berwakaf sangat penting terutama bila kita ingin menjangkau generasi milenial yang sehari-hari akrab dengan teknologi digital.”
Kendati demikian, Kiai Lukman mengungkapkan, beberapa tantangan dalam penyerapan wakaf di antaranya, masih belum optimalnya tata regulasi wakaf, rendahnya regulasi wakaf, dan kapasitas nazhir yang masih rendah.
Selain itu, lanjut dia, potensi wakaf belum dioptimalkan secara maksimal untuk mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia.
“Padahal seharusnya wakaf bisa menjadi instrumen yang sangat potensial dalam mengatasi permasalahan tersebut,” tutur Lukman, dilansir mui-digital.
Lukman menuturkan, Islamic Social Fund (ISF), itu harus dekat dengan masyarakat yang membutuhkan. Meski demikian, pihaknya mengatakan karena wakaf nilainya tidak boleh hilang, maka harus dijamin keberadaanya selama seseorang yang wakaf masih hidup.
“Prinsip dana sosial semisal wakaf harus kita kawal. Ketika masyarakat membutuhkan, dia mudah dijangkau,” tambahnya.
Advertisement