Donasi ASN guna Renovasi Masjid Pemkab Jombang Diubah Seikhlasnya
Masjid Baiturrahman di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, akan direnovasi. Biayanya digalang dari sumbangan atau donasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Besaran nominal sumbang sempat jadi polemik.
Terbaru, panitia renovasi masjid akhirnya mengeluarkan surat edaran baru. Sumbangan kini berubah menjadi seikhlasnya. Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang sekaligus ketua panitia renovasi Masjid Baiturrahman, Akhmad Jazuli mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran baru dengan nomor 100/02/415.10/2021.
“Benar direvisi (surat edaran), ada dua poin yaitu besaran nominal yang ditetapkan sudah dihapus. Namun diganti sesuai kemampuan serta keikhlasan ASN tanpa ada unsur paksaan,” ucapnya saat dikonfimasi Ngopibareng.id, pada Selasa 11 Mei 2021.
Akhmad Jazuli tak menampik isi surat edaran pertama mengenai besaran nominal sumbangan menuai kritik dari berbagai pihak. Karena itu dalam surat edaran terbaru tertanggal 10 Mei 2021, ada dua poin yang diubah.
Poin pertama, donasi renovasi masjid ditujukan hanya untuk ASN muslim. Pada surat edaran sebelumnya, semua ASN termasuk non muslim juga dimintai sumbangan. Poin kedua yang diubah adalah mengenai besaran nominal sumbangan, yang disesuaikan kemampuan dan keikhlasan dari para ASN.
“Beberap poin sudah diganti sesuai surat yang beredar, jadi penghapusan nominal dan diganti semampu dan seikhlasnya ASN saja,” ujar Akhmad Jazuli.
Renovasi masjid sendiri, lanjut Akhmad Jazuli akan tetap dilanjutkan, tujuannya untuk memberikan sarana ibadah yang nyaman bagi para ASN di lingkup Pemkab Jombang. Dana yang dibutuhkan juga tidak berubah, tetap Rp5 miliar.
“Berapapun dana yang terkumpul, nantinya akan tetap dilanjutkan proses renovasi masjidnya,” jelasnya.
Sebelumnya, panitia renovasi Masjid Baiturrahman Pemkab Jombang mengeluarkan surat nomor 100/415.10.1/2021. Tertuang dalam surat tersebut, ASN setingkat staf minimal menyumbang Rp 100.000, eselon IV Rp 200.000, eselon IIIb sebesar Rp 350.000, eselon IIIa (bukan Kepala OPD) Rp 400.000.
Kemudian eselon IIIa kepala OPD sebesar Rp 500.000, eselon IIb sebesar Rp1 juta, dan eselon IIa sebesar Rp2 juta. Renovasi masjid sendiri akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.