Donald Trump Diblokir Twitter, Facebook, dan YouTube
Twitter mengangguhkan akun milik Presiden ke-45 Amerika Serikat, Donald Trump, pada Rabu 6 Januari 2021 petang waktu setempat, atau Kamis 7 Januari pagi waktu Indonesia. Akun Twitter dengan handle @realDOnaldTrump ditutup sementara setelah Presiden AS itu mengunggah twit yang dinilai berisi dukungan aksi kekerasan yang sedang berlangsung di tengah demonstrasi di Gedung Capitol (DPR/MPR AS), di Washington DC. Twitter mengatakan, setelah menindaklanjuti situasi yang memanas di Washington, perusahaan mikroblogging itu meminta agar Trump menghapus tiga twit terbaru yang diunggah pada Rabu, 6 Januari, karena dianggap melanggar kebijakan Integritas Sipil.
Twit-twit tersebut sebelumnya dilabeli Twitter sebagai twit yang menyesatkan. Awalnya, Twitter hanya membatasi agar twit tersebut tidak bisa di-reply (jawab), retweet, dan like (disukai).
Namun setelah itu, Twitter memutuskan untuk menangguhkan akun Twitter milik Donald Trump, karena alasan tersebut di atas. "Itu artinya, akun @realDonaldTrump akan ditangguhkan selama 12 jam setelah penghapusan twit tersebut," tulis Twitter melalui akun @TwitterSafety.
Penguncian permanen akan dilakukan Twitter jika Trump tidak menghapus cuitan-cuitan yang melanggar aturan Twitter. Sebelumnya, Twitter telah menonaktifkan tiga cuitan Trump yang dilabeli sebagai tindak kekerasan.
"Pelanggaran aturan Twitter di masa mendatang, termasuk melanggar Integritas Sipil kami atau ancaman kekerasan, akan mengakibatkan penangguhan permanen atas akun @realDonaldTrump," tulis Twitter.
Sementara Facebook dan Youtube menghapus video Donald Trump yang ditujukan pada para pendukungnya.
Dalam video itu, Donald Trump menyerukan agar para pendukungnya kembali ke rumah. Namun, ia pun memberikan simpati atas aksi kekerasan di gedung kongres Capitol itu. Ia pun menekankan kembali klaim bahwa telah terjadi kecurangan perhitungan suara dalam Pemilu Presiden AS.
"Ini adalah situasi darurat dan kami mengambil tindakan darurat yang sesuai, termasuk menghapus video Presiden Trump," kata Guy Rosen, Wakil Presiden Integritas Facebook, dalam sebuah cuitan.
"Kami menghapusnya karena kami yakin hal itu akan mengurangi risiko kekerasan yang sedang berlangsung," sambungnya.
Belakangan, Facebook ikuti langkah Twitter mengunci akun Donald Trump. Akibatnya, akun itu tak bisa lakukan unggahan (posting) konten selama 24 jam. YouTube milik Google akan mengizinkan penggunanya mengunggah konten yang berpendidikan, dokumenter, ilmiah atau dengan nilai artistik.