Domisili masih Satu Kelurahan, Masuk SD Tak Pakai Ijazah TK
Dinas Pendidikan (Disdik) Surabaya menegaskan, tidak ada syarat ijazah TK bagi para anak yang masuk ke SDN. Hal ini menyusul akan dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kepala Disdik Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan, pendaftaran dalam PPDB SD hanya menggunakan indikator usia minimal tujuh tahun.
"Saya tegaskan sekali lagi untuk masuk SD tidak wajib ijazah TK, indikatornya hanya usia, yakni usia 7 tahun,” kata Yusuf, ketika dikonfirmasi, pada Selasa, 24 Mei 2022.
“Selama sekolah yang dituju (dengan domisili) masih satu kelurahan, anaknya bisa sekolah di sana (sekolah SD yang dituju)," tambahnya.
Menurut Yusuf, saat ini masih banyak para orangtua yang berpikiran kalau masuk SD wajib menggunakan ijazah TK. Hal itu menyebabkan banyak anak yang sudah siap bersekolah tidak segera mendaftar.
"Masih ada beberapa orang saat ditanya kenapa anaknya tidak sekolah, alasannya karena tidak sekolah TK. Saya tegaskan sekali lagi, masuk SD tidak wajib ijazah TK," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Yusuf, apabila para orangtua ingin mendaftarkan anaknya masuk SD namun usianya masih di bawah tujuh tahun, diharuskan untuk melibatkan psikolog. Hal ini untuk memastikan kesiapan sang anak.
"Kalau usianya kurang dari 7 tahun, 6 atau 6,5 tahun harus melibatkan psikolog. Untuk mengetahui apakah benar anak-anak itu siap untuk masuk SD," ucapnya.
Berikut informasi jadwal PPDB tingkat SD di Kota Surabaya:
1. Jalur Afirmasi Inklusi dan Mitra Warga
Pendaftaran dan verifikasi data: 23-25 Mei 2022
Pengumuman : 27 Mei 2022
Daftar Ulang: 27-28 Mei 2022
2. Jalur Pemindahan Tugas Orangtua
Pendaftaran dan verifikasi data: 24-25 Mei 2022
Pengumuman: 25 Mei 2022
Daftar Ulang: 25-27 Mei 2022
3. Jalur Zonasi
Pendaftaran dan verifikasi data: 07-09 Juni 2022
Pengumuman: 10 Juni 2022
Daftar Ulang: 10-11 Juni 2022
Pemenuhan Pagu: 11 Juni 2022.