Dokumen Penting Gubernur Bank Indonesia Disita KPK
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo buka suara terkait penggeledahan kantornya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 16 Desember 2024 malam.
Perry menegaskan, pihaknya menerima kedatangan KPK yang sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari kantornya.
"Satu, bahwa benar pada Senin malam 16 Desember 2024, Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia, di mana kedatangan KPK ke Bank Indonesia tersebut untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan CSR. Dan karena dalam kedatangan tersebut, KPK informasi yang kami terima itu membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR," ungkap Perry dalam konferensi pers, Rabu 18 Desember 2024.
Poin kedua, lanjut Perry, Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sekaligus mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif kepada KPK.
"Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini, baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan," tegasnya.
Sementara itu, KPK akan segera memanggil Perry untuk mengklarifikasi sejumlah barang yang disita dari penggeledahan di ruangannya. Selain itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengungkap, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut. Meski demikian, KPK tidak mengungkapkan identitas dua tersangka tersebut.