Dokumen Palsu 23 Caleg Diselidiki Bawaslu
Menyedihkan jika benar-benar terbukti. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat kini sedang mendalami dugaan penggunaan dokumen palsu oleh 23 bakal calon anggota legislatif.
Menyedihkan karena mereka mencalonkan diri menjadi wakil rakyat di parlemen. Masak mewakili rakyat dengan memalsu dokumen tentang dirinya. Hanya untuk bisa menjadi calon legislatif. Kan kalau sampai dia lolos dan terpilih, bisa saja disebut wakil rakyat palsu.
Tapi inilah yang sedang terjadi. Ketua Bawaslu Kayong Utara Khosen membenarkan kabar tersebut. Dikatakan bahwa ada 23 Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) yang tidak diakui RSUD Dr Agoesdjam Ketapang.
"Memang ada beberapa bakal caleg yang dinyatakan bahwa surat kesehatannya diragukan, dan hasil pengawasan kita saat itu memang benar ada pernyataan pihak rumah sakit bahwa 23 surat kesehatan itu tidak diakui dari pihak rumah informasi sementara seperti itu yang masuk ke kita," ujar Khosen.
Adapun alasan tidak diakui Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) yang dikantongi 23 bakal caleg ini dikarenakan pihak RSUD Dr Agoesdjam Ketapang merasa tidak menunjuk Dr Feria Kowira sebagai dokter pemeriksa kesehatan.
Pihak rumah sakit sudah menetapkan tiga nama dokter untuk menangani pemeriksaan kesehatan jasmani bagi para bakal calon legislatif ini.
Dia menjelaskan, sangat tidak mungkin adanya tanda tangan dokter yang bersangkutan apalagi kebetulan juga pada saat itu yang bersangkutan Feria Kowira sedang mengajukan cuti. Diduga, tanda tangan dokter tersebut diduga discan oleh oknum tertentu.
Bawaslu Kayong Utara pun saat ini sudah mengantongi beberapa nama bakal calon anggota legislatif Kayong Utara yang diduga menggunakan SKBS ilegal, karena tidak diakui pihak RSUD Agoesdjam Ketapang. Menindaklanjuti hal ini, dikatakan Khosen pihaknya juga akan mengklarifikasi ke rumah sakit tersebut.
"Sebanyak 23 nama ini sudah kami kantongi, cuma hasil dari pengawasan, kami hanya mendapati bahwa dari 23 nama itu memang tidak diakui oleh pihak rumah sakit (RSUD Agoesdjam). Tentunya hal ini akan kami perjelas nanti, mungkin dalam waktu dekat kami akan juga melakukan klarifikasi ke rumah sakit untuk mencari titik terang, apakah 23 nama ini memang benar-benar tidak diakui," katanya lagi.
Terkait temuan ini pula, untuk sanksi atau tindakan selanjutnya menjadi ranah pihak KPU sesuai tupoksi dan wewenangnya. Pihak Bawslu akan menjalankan tugas sesuai wewenang dan aturan yang berlaku.
"Tentunya itu domain KPU, kami sebagai Bawaslu hanya bertugas untuk mengawasi itu saja jalan proses secara prosedur benar atau tidak. Terkait tindak lanjutnya 23 orang ini, tentunya itu dari hasil KPU, apakah itu diteruskan atau tidak itu domainnya di KPU," katanya lagi.
Ketua KPU Kayong Utara Rudi Handoko membenarkan RSUD Agoesdjam menegaskan tanda tangan dokter dalam dokumen keterangan kesehatan tersebut berbeda.
"Dari rumah sakit itu memang menyatakan, ada ratusan surat kesehatan yang dikeluarkan dan memang 23 ini memang berbeda dari surat kesehatan yang lain, karena yang bertanda tangan itu bukan tim yang mereka tunjuk," kata Rudi Handoko.
Dia menjelaskan, KPU masih belum berani mengklaim dokumen yang dikeluarkan RS Agoes Djam adalah dokumen palsu kendati Kepala RSUD Agoesdjam menyatakan dokumen itu ilegal atau tidak sah.
"Kami masih menyatakan ini indikasi, dan masih menunggu klarifikasi dari parpol," kata Rudi Handoko.
Terkait adanya dugaan indikasi penggunaan dokumen yang tidak sah sebagai dokumen persyaratan calon anggota legislatif saat mendaftar di KPU Kayong Utara, KPU memberi pertanda untuk dimungkinkan akan disampaikan surat pemberitahuan untuk penggantian calon pengganti.
"Jika hasil klarifikasi parpol mengatakan ya, mengakui mereka bahwa bacaleg ini mendapatkannya tidak valid, kemungkinan terbesar adalah kami akan melayangkan surat penggantian ke parpol," ujar Rudi.
KPU menjadwalkan tanggal 22-28 Agustus akan melakukan verifikasi parpol dan 29 Agustus sampai 3 September parpol akan mengklarifikasi ke KPU.
Jika hasil klarifikasi tersebut bermasalah KPU segera melayangkan surat penggantian Daftar Calon Anggota DPRD dari partai yang bersangkutan. (Rif/antara)
Advertisement