Dokumen Klinik Rapid Test Antigen Pelabuhan Ketapang Tak Lengkap
DPRD Banyuwangi melakukan sidak ke lokasi layanan rapid test antigen di sekitar Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi, Rabu, 5 Januari 2022. Hasilnya ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai aturan. Mulai masalah limbah hingga izin mendirikan bangunan (IMB) tempat klinik beroperasi. Sidak ini juga melibatkan Dinas Kesehatan dan stakeholder lainnya.
“Temuan kami ada klinik yang berimpitan langsung dengan rumah makan ini kan tidak boleh, IMB-nya tidak ada. Yang jelas, yang kita temukan masih banyak yang belum punya IMB,” jelas Ketua Komisi I DPRD, Banyuwangi Irianto.
Dijelaskan, selain itu juga ditemukan pembuangan limbah kering yang dibakar di tempat. Mengenai izin operasional, menurutnya, klinik-klinik tersebut sudah memiliki izin di klinik induknya. Yang beroperasi di tempat itu merupakan cabangnya.
“Tapi IMB-nya dan yang lain itu banyak (persyaratan yang harus dilengkapi) gak cuma satu itu, banyak. Ada yang hampir lengkap, ada. Tapi kalau yang 100 persen lengkap belum,” tegasnya.
Dia menjelaskan, pada sidak tersebut juga dilakukan pengecekan secara menyeluruh. Kemudian diinventarisir kekurangan dari persyaratan yang harus dipenuhi. Dia menyebut, klinik-klinik tersebut diberi waktu selama tiga hari untuk melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
“Kami menyarankan, deadline waktu 3 hari ini dilengkapi. Jika tidak, tadi Kepala Dinas Kesehatan (menyampaikan) kalau tidak dilengkapi lebih baik ditutup,” tegasnya.
Dia menyebut, apa yang dilakukan saat ini merupakan upaya untuk mencari solusi yang terbaik. Agar semua tetap bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
“Bukan kita ingin mengamputasi, tidak. Kita membrikan pembelajaran yang baik terutama untuk Banyuwangi yang lebih baik,” tegasnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat menyatakan pihaknya ada beberapa hal yang menjadi standar ukuran monitoring dan evaluasi untuk klinik yang melayani rapid test antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang.
“Sudah kita kirimkan sebelumnya, kita memastikan bahwa mereka sudah membaca itu, melakukan self assesment terhadap kriteria yang kita kirimkan. Kami memastikan apakah dicukupi atau tidak,” tegasnya.
Menurutnya, sebagian klinik di wilayah itu, sudah ada yang memenuhi persyaratan. Tapi beberapa item belum dicukupi. Di antaranya ada beberapa klinik tidak berada di bangunan permanen yang ber-IMB. Hal ini menurutnya sangat penting karena klinik itu harus berada di tempat yang representatif, pencahayaannya cukup, sirkulasi cukup dan mendapatkan izin bangunan resmi dari pemerintah.
“Jika misalnya tidak, kami minta untuk tiga hari ke depan dicukupi, baik dengan pengajuan proses perizinan atau dia pindah ke tempat permanen yang berizin,” ujarnya.
Dalam sidak itu juga didapati sampah domestik. Ada yang dibuang seperti itu saja. Dia pun meminta hal ini ditertibkan. Karena, kata dia, ini soal keselamatan, soal virus yang harus dikelola dan ditangani dengan sebaik-baiknya.
“Memastikan apa yang dilaksanakan pengelola laboratorium/klinik rapid test antigen ini aman dan sesuai prosedur standar yang diamanatkan dalam regulasi,” tegasnya.