Dokter Tirta Jadi Saksi Ahli Kasus dr Lois Sangkal Covid-19
Kemunculan dr Lois mengundang kontroversi. Dia tak percaya Covid-19 dan anti pakai masker. Selain itu, dr Lois juga menyebut pasien Covid-19 meninggal karena obat dan bukan akibat infeksi virus. Selain itu, dr Lois juga menyebut hal yang menyebabkan ribuan orang datang ke rumah sakit diduga karena stress dan penurunan imunitas.
dr Lois muncul di televisi saat diundang sebagai bintang tamu acara yang dipandu oleh Hotman Paris dan Melaney Ricardo. Opini terkait pandemi Covid-19 sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat yang dapat berdampak pada terhambatnya penanganan wabah penyakit di Tanah Air.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi menyebutkan Lois ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong tentang pandemi Covid-19. Penyidik Bareskrim Polri mengedepankan keadilan restoratif dalam menangani perkara dr Lois, dan tidak melakukan penahanan terhadapnya.
Dokter Tirta jadi Saksi Ahli
Dokter Tirta Mandira Hudhi mengaku sudah diperiksa polisi sebagai saksi ahli terkait kasus dr Lois yang tak percaya Covid-19 dan menyebut bahwa pasien meninggal karena obat.
"Jadi, saya sama ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli," kata dokter Tirta saat dikonfirmasi di Jakarta.
Dokter Tirta juga mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi bukan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dokter Tirta mengaku mendapat informasi bahwa dr Lois diduga telah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Opini dr Lois soal Covid-19
Dalam pemeriksaan intens di kepolisian, dr Lois mengakui kesalahannya, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ada asumsi yang dibangun sendiri oleh dr Lois, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.
Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan.
"Segala opini terduga yang terkait Covid-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," kata Agus Andrianto.
Advertisement