Dokter RS Bhakti Rahayu Dipecat Usai Tolak Pasien
Rumah Sakit (RS) Bhakti Rahayu, Surabaya, memecat salah satu dokternya. Keputusan untuk memecat diklaim setelah manajemen rumah sakit bertemu dengan berbagai pihak. Hal tersebut, berhubungan dengan meninggalnya pasien rujukan, yang tak ditangani dengan alasan tidak memiliki biaya untuk melakukan tes Covid-19.
Ketua Jamkeswatch Surabaya, Nuruddin Hidayat mengatakan, pihaknya bersama keluarga Maria Christiana, korban meninggal, bertemu dengan instansi pemerintahan terkait, guna menyelesaikan permasalahan ini.
“Menyikapi kasus, kemarin Kamis, 14 April 2020, sudah digelar pertemuan di BPJS Kesehatan Surabaya. Dihadiri, rumah sakit Bhakti Rahayu, Dinas Kesehatan Kota, PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) Surabaya, BPJS Kesehatan Surabaya dan Jatim,” kata Nuruddin kepada Ngopibareng.id, Sabtu, 16 Mei 2020.
Dalam pertemuan tersebut, pada awalnya pihak keluarga meminta agar hal ini tidak terjadi kembali kepada pasien lainnya. Namun, Jamkeswatch menginginkan, supaya pemerintah memberikan saksi kepada RS Bhakti Rahayu.
“Selain itu, kami juga mendesak kepada BPJS Kesehatan, agar menegaskan kepada rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, untuk tidak menarik biaya tes Covid kepada pasien peserta BPJS,” ucap Nuruddin.
Sementara itu, setelah dilakukan pertemuan dengan berbagai pihak tersebut, RS Bhakti Rahayu akhirnya memecat sang dokter yang menolak pasien tersebut. Alasannya, karena berkaitan dengan kemanusiaan.
“Dari pemkot tidak ada (hukuman), dari Pemkot hanya pembinaan kepada rumah sakit. Dari BPJS Surabaya, RS dapat teguran. Terus sekarang, yang oknum dokter jaga itu, dipecat dari (RS) Bhakti Rahayu,” jelas Nuruddin.
Ketika disinggung perihal kompensasi, Nuruddin menjelaskan jika dari awal keluarga almarhumah hanya ingin hal ini sebagai pelajaran. Jadi tidak ada bantuan apapun dari RS Bhakti Rahayu untuk mereka.
“Enggak (minta bantuan) sih, dari awal keluarga memang tidak menuntut itu, cuma harapan keluarga itu, (kasus) yang menimpa almarhum bu christiana, tidak terjadi di pasien yang lain,” tutup Nuruddin.
Sebelumnya, salah seorang pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasiona (JKN) serta BPJS Kesehatan diketahui meninggal, usai ditolak oleh RS Bhakti Rahayu, Surabaya. Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit tersebut tidak bisa menerima almarhumah, lantaran tak mau menjalani rapid test. Sedangkan pasien menolak rapid test karena alasan biaya.
Advertisement