Dokter Richard Lee Wajib Lapor Seminggu Sekali
Dokter Richard Lee dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan upaya penghilangan barang bukti dari media sosialnya yang tengah disita polisi. Dokter Richard Lee dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Rabu, 11 Agustus 2021.
Sebelumnya Richard Lee juga sudah dijemput di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan. Bahkan sang istri mengabadikan penjemputan dan penangkapan sang suami melalui Instagram Story miliknya. Hal itu yang kemudian ramai di media sosial.
Kasus ini disebut berbeda dengan laporan yang dilayangkan Kartika Putri pada Richard Lee akibat review kosmetik H. Diketahui kasus yang dilaporkan Kartika Putri hingga sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Kini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memulangkan dokter Richard Lee. Keputusan itu diambil usai rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus upaya menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosial secara ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik menilai dokter Richard Lee bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Dia sudah selesai menjalani pemeriksaan dan kooperatif dan kemudian tidak kita lakukan penahanan," ujarnya.
Atas pertimbangan itu, Yusri Yunus melanjutkan, penyidik kini hanya memberlakukan wajib lapor bagi dokter Richard Lee. "Tapi dia wajib lapor, iya (seminggu sekali wajib lapor)," ucap dia.
Dokter Richard Lee diduga telah melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP. "Semua unsur masuk, ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," tegas Yusri Yunus.
Dia juga menerangkan, penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya menemukan adanya upaya mengambil alih akun instagram yang diduga dilakukan oleh dokter Richard Lee.
Padahal, akun Instagram itu telah disita oleh penyidik guna mendalami kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Yusri Yunus menyebut, penyitaan barang bukti itu terlampir dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada 8 Juli 2021.
Penyitaan akun Instagram dalam artian, email, password, user ID yang berkaitan dengan akun Instagram sudah dikuasai oleh penyidik. Akan tetapi kemudian dokter Richard Lee kemudian menggunakannya lagi untuk keperluan endorse dan yang lainnya.
"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil lidik barang bukti yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barang bukti dari penyidik berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel pada saat itu tanggal 8 juni 2021," ucap dia.
"Ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," tandas Yusri Yunus.