Dokter Richard Lee Pulang, Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Dokter Richard Lee ditahan pada Senin, 27 Desember 2021. Penahanan dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara akses ilegal menjeratnya pada 11 Agustus 2021 ke pihak kejaksaan atau P21.
Sebagai pengingat, dokter Richard Lee dikenal publik lantaran kerap mengulas produk kosmetik dan skincare melalui kanal Youtube pribadinya, “dr. Richard Lee”. Masalah mulai timbul kala ia mengulas sebuah produk kecantikan yang diduga menyinggung Kartika Putri sebagai brand ambassador.
Disomasi Kartika Putri dua kali, dokter Richard Lee juga minta maaf dua kali. Ia sempat berstatus wajib lapor. Selama masa wajib lapor, dokter Richard Lee semestinya tidak menggunakan Instagram. Ia mengunggah postingan di Facebook, tapi ternyata pengaturan akun Facebooknya menyambung ke Instagram. Sehingga apa yang diunggah di Facebook langsung terunggah di Instagram yang disita polisi, pada 6 Agustus 2021.
Terkini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memulangkan dokter Richard Lee. Ia dipulangkan usai permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
"Sudah diajukan (penangguhan penahanan) dan dikabulkan," kata kuasa hukum dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution.
Ia juga mengklaim menjemputnya langsung dokter Richard Lee saat dipulangkan. "Iya saya yang jemput," kata Razman Arif Nasution.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2021 lalu, dokter Richard Lee dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Ia dijemput oleh penyidik di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Upaya jemput paksa itu sebelumnya banyak dikaitkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang ketika itu masih dijabat oleh Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan penangkapan dokter Richard Lee tidak terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri. Melainkan, terkait kasus ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti.
Dokter Richard Lee terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun Instagram miliknya yang telah disita oleh penyidik. Selain itu yang bersangkutan juga disebut telah melakukan penghapusan terhadap beberapa barang bukti di dalamnya.
"Hasil penyelidikan ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian di akun yang jadi barang bukti itu dilakukan sendiri oleh RL (Richard Lee)," beber Yusri Yunus kala itu.
Dalam perkara ini, dokter Richard Lee dipersangkakan dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 221 KUHP. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.
Namun, dokter Richard Lee akhirnya dipulangkan dengan dalih kooperatif.
Advertisement