Dokter Richard Lee Ditahan, Istri Minta Tolong Presiden-Kapolri
Dokter Richard Lee kembali ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin, 27 Desember 2021 malam kemarin. Suami dari Reni Effendi tersebut telah ditahan di Polda Metro Jaya dan berstatus sebagai tersangka. Penangkapan dokter kecantikan tersebut, diketahui terjadi lantaran kasus akses ilegal di akun media sosial yang tengah disita polisi karena laporan pencemaran nama baik Kartika Putri soal review bahan krim kecantikan yang diendorsenya.
Terkait penangkapan suaminya, Reni Effendi bahkan sempat menangis meminta pertolongan dari Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, lantaran suaminya disebut terancam hukuman 8 tahun penjara.
"Tolong Bapak Jokowi, Bapak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini. Suami saya enggak bersalah. Suami saya disangkakan ke Pasal 30 ayat 1 yang katanya dihukum 8 tahun penjara. Jelas-jelas saya enggak tahu suami saya salah dimana," ungkap Reni Effendi sambil menangis dikutip dari Instagram, Selasa 28 Desember 2021.
Reni Effendi juga mengaku tidak rela jika suaminya harus dipenjara lantaran hal tersebut. Dia kemudian kembali menegaskan meminta pertolongan dalam keterangan video.
"Jelas-jelas dia itu upload di akun miliknya sendiri dan bukan dimana-mana. Tapi hukumannya 8 tahun penjara. Tolong selamatkan suami saya," ratap Reni Effendi.
Sebagaimana diketahui, ini adalah kali kedua dokter Richard Lee ditangkap terkait kasus akses ilegal. Sebelumnya pada Agustus 2021 lalu, ia juga sempat ditahan beberapa hari lantaran kasus serupa, yakni mengakses akun Instagram miliknya yang menjadi barang bukti terkait kasusnya dengan Kartika Putri.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya menangkap dokter Richard Lee atas dugaan kasus pencurian data atau akses ilegal yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik mulai melakukan penahanan terhadap Richard. "Iya benar, ditahan mulai Senin malam kemarin," ujarnya.