Dokter Richard Lee Ditahan, Ilegal Akses IG Vs Kartika Putri
Kasus illegal access dokter Richard Lee memasuki babak baru. Berkas kasus illegal acces yang membuat dokter Richard Lee sebagai tersangka, kini telah dinyatakan lengkap (P21). Polisi menahan dokter Richard Lee mulai Senin, 27 Desember 2021 malam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Atas dasar itu, polisi pun akan segera melimpahkan dokter Richard Lee yang berstatus sebagai tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.
"Mulai Senin malam kemarin dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Richard Lee, Razman Nasution, mengatakan kliennya ditahan selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses pelimpahan tahap kedua oleh kepolisian kepada jaksa. Meski begitu, kata Razman Nasution, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Kami sudah bikin surat penangguhan penahanan," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan.
Richard Lee sebelumnya ditangkap pada Rabu siang 11 Agustus 2021 atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Proses penangkapan Richard Lee sempat divideokan istrinya, Reni Effendi. Video itu diunggah di akun Instagram dan selanjutnya viral. Dalam video yang beredar, polisi tampak membopong dokter Richard Lee secara paksa.
Dokter Richard Lee ditangkap karena telah mengakses akun media sosialnya yang disita penyidik sebagai barang bukti. Tindakan itu dianggap ilegal.
Dokter Richard Lee mengunggah sebuah video di Instagram pada 6 Agustus 2021 dengan caption berbunyi, "Hai semuanya, akhirnya saya kembali lagi setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan yang luar biasa. Banyak halangan, banyak hambatan." Padahal, akun Richard telah disita polisi pada 5 Agustus 2021.
Selain mengakses akun secara ilegal, dokter Richard Lee juga dituding menghapus beberapa unggahan di akun Instagram miliknya.
Atas perbuatan ilegal akses dan pengilangan barang bukti, dokter Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang atau UU ITE dan atau Pasal 231 dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 8 tahun penjara.
Rupanya, dokter Richard Lee sudah mendengar bahwa dia akan ditangkap. Ia sudah mempersiapkan video yang berisi curahan hatinya atas keadilan yang tidak dirasakannya.
"Kalau video ini tayang, artinya saya sudah ditahan, saya enggak tahu pihak kejaksaan atau kepolisian. Saya buat video ini jauh sebelum itu, saya buat tanggal 19 Desember 2021," katanya sambil menunjukkan ponselnya. Video Richard ini diunggah di kanal YouTube miliknya, pada Senin malam, 27 Desember 2021 setelah ditangkap.
Menurut dokter yang kerap membuat video edukasi perawatan kulit ini, ia sudah lama dikabari akan ditangkap. Dokter Ricard Lee menganalogikan, sudah mengetahui rencana penangkapan ini seperti tahu kapan akan meninggal.
"Ini sangat menyakitkan. Saya dapat kabar bahwa dalam waktu dekat, satu dua hari dalam minggu ini akan ditangkap lagi dan ini lebih berat karena akan maju di persidangan. Dan ini benar-benar menyakiti hati saya dan keluarga saya," katanya.
Advertisement