Dokter PNS di Gunungkidul Dipecat Karena Selingkuh, Ini Aturannya
Dokter berstatus Aparatus Sipil Negara, dipecat dengan hormat oleh Bupati Gunungkidul, Suryananta. Pemkab menyebut pemecatan berlandaskan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian. Di dalamnya mengatur jika ASN dilarang hidup dengan wanita atau pria yang bukan pasangan sahnya.
Kronologi Peristiwa
Pemecatan dokter yang berstatus ASN itu bermula dari penggarebekan warga di salah satu wilayah di Gunungkidul beberapa waktu lalu. Usai kasus itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta kemudian memecat dokter tersebut sebab melakukan perselingkuhan.
"Ya sering saya katakan. saya berpatokan berpegang teguh pada undang-undang, peraturan pemerintah, (pemberhentian) terkait dengan perselingkuhan," kata Sunaryanta, dikutip dari kompas.com, Selasa 16 Agustus 2022.
Sebelum dilakukan pemecatan, pemkab sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum dokter, pasangannya, serta warga yang melakukan penggarebekan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar menambahkan, hasil pemeriksaan mendapati jika dokter itu terbukti melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
Di dalamnya disebutkan bahwa pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya tanpa ikatan yang sah. "(dokter N melanggar PP) Itu terbukti," kata Iskandar.
Sanksi Pemecatan
Sesuai aturan, ada beberapa sanksi berat atas pelanggaran aturan itu. Yakni diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, kedua dibebaskan dari jabatannya, atau ketiga diturunkan jabatannya.
Menurutnya, kasus selingkuh masuk kategori berat. Sebab teman selingkuhnya juga memiliki rumah tangga yang retak akibat praktik selingkuh. "Menyebabkan retaknya keluarga orang lain, itu juga tidak boleh. Sudah diberitakan berita nasional dan sebagainya. (pemecatan) ini semata-semata menjaga marwah ASN di Kabupaten Gunungkidul," katanya.
Penyebab Pemecatan
Poin menyebabkan kerusakan rumah tangga itu, menurut Iskandar, menjadi pertimbangan penting bagi Bupati Gunungkidul untuk memecat oknum dokter ASN tersebut.
Status pemecatan adalah pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atas dokter N. Sanksi itu diberikan per Selasa 16 Agustus 2022, dan yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk banding di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Advertisement