Dokter Hewan Sebut LSD Ringan Sah Dijadikan Hewan Kurban
Maraknya penularan Lumpy Skin Disease atau virus LSD yang menyerang hewan kurban di Jawa Timur menjelang Idul Adha, membuat dokter hewan dari Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo gencar sidak memeriksa lapak pedagang dan memberi penjelasan.
Kepala Bidang Produksi Peternakan dan Kesehatan, Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo, drh Tony Hartono menerangkan, LSD kategori ringan sah dijadikan hewan kurban. Jika LSD kategori sedang dan berat, pihaknya menyarankan agar hewan ternak itu tidak diperdagangkan dan dijadikan hewan kurban karena tidak sah.
"Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), hewan ternak yang terkena LSD kategori ringan itu sah dijadikan hewan kurban," ucap Tony saat memantau lapak hewan kurban di kawasan Lingkar Timur, Sidoarjo, Jumat 16 Juni 2023.
Tony menjelaskan, kategori LSD ringan tersebut ciri-cirinya, adanya benjolan kecil dan tidak menyebar ke seluruh tubuh hewan ternak. Benjolan tersebut juga tidak lebar atau dalam lukanya. "Itu bisa sembuh jika diobati rutin bisa kempes benjolannya," imbuhnya.
Sedangkan, LSD tingkat sedang hingga berat, Tony menyebutkan sapi, kambing atau hewan ternak tersebut tidak sah jika disembelih sebagai hewan kurban, karena jaringan di bawah kulit yang terluka sudah berubah.
Tony menyebutkan ciri-ciri LSD kategori sedang hingga berat antara lain, terdapat banyak benjolan di tubuh hewan secara keseluruhan. Benjolan kondisinya lebar dan lukanya dalam. Apalagi jika benjolan sudah ada yang pecah dan menginfeksi ke jaringan dibawah kulit.
"Jadi nanti kalau di potong jaringan di bawahnya pasti meradang, warnanya berubah merah dan itu tentu tidak toyib atau tidak layak untuk kurban," jelasnya.
Meskipun, lanjut Tony, LSD bukan termasuk penyakit yang bisa menular dari hewan ke manusia, atau zoonosis. Namun hewan yang terkena LSD tidak layak disembelih sebagai hewan kurban. "Menurut MUI tidak sah jika LSD kategorinya sedang dan berat," tutupnya.
Advertisement