Dokter Gadungan Tak Bekerja di RS PHC Surabaya, Tapi di Cepu
Bermodalkan pemalsuan dokumen, seorang pria bernama Susanto berhasil menjadi dokter di salah satu klinik K3 yang dinaungi oleh PT Pelindo Husada Citra (PHC).
Pria yang hanya lulusan SMA itu berhasil menjadi seorang dokter gadungan dan menikmati hasilnya selama dua tahun. Aksinya terbongkar ketika PT PHC akan melakukan proses perpanjangan kontrak kerja.
Kini Susanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di PN Kota Surabaya, atas laporan PT PHC karena sudah ditipu mentah-mentah.
Tak Kerja di PHC Surabaya
Terkait kejadian tersebut, Direktur PT PHC, dokter Sunardjo menegaskan, terdakwa dokter gadungan Susanto yang sedang menjalani proses persidangan tidak pernah bekerja di RS PHC Surabaya.
Susanto berhasil menjadi dokter umum yang bertugas di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) di Pertamina Cepu, Jawa Tengah setelah berhasil memalsukan dokumen. OHIH adalah klinik K3 di bawah naungan PT PHC, tugasnya adalah melakukan pemeriksaan kepada pekerja sebelum bertugas.
"Jadi yang bersangkutan tidak pernah datang ataupun bekerja sebagai dokter di RS PHC Surabaya. Dia hanya bertugas di OHIH di Pertamina Cepu untuk melakukan upaya preventif kepada para pekerja dilingkup pekerjaan itu," kata dokter Sunardjo.
Sunardjo juga memastikan, tidak ada pekerja atau pasien yang menjadi korban selama Susanto mengaku sebagai dokter dan melalukan aktivitas di OHIH, Cepu.
"Karena memang yang bersangkutan tidak melakukan pemeriksaan penyakit atau semacamnya. Dia hanya melakukan pemeriksaan basic pada pekerja seperti tensi, cek tekanan darah dan lainnya jika ada keluhan. Bila ada pemeriksaan lanjutan maka akan dirujuk ke RS. Jadi memang yang bersangkutan lingkup kerjanya kecil dan tidak berhadapan langsung dengan pasien," terangnya, Selasa, 12 September 2023.
Kantongi STR Dokter Asli
Sementara itu, Imron Soewono, Corporate Secretary PT Pelindo Husada Citra (PHC) mengatakan, proses rekrutmen untuk dokter OHIH juga sudah sesuai dengan standar. Hanya saja waktu perekrutan saat pandemi membuat tahap wawancara harus dilakukan secara online. Dokter gadungan Susanto diterima sebagai pegawai di PT PHC sejak Juli 2020.
Lanjutnya yang membuat Susanto meyakinkan sebagai seorang dokter adalah dia memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang terregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Susanto menggunakan STR dan data diri milik dokter bernama Anggi Yuritno.
"Proses perekrutan membuat lamaran, menunjukkan STR dan lainnya sesuai dengan standar yang ditetapkan. Setelah kita terima dokumennya juga dilakukan pengecekan via online ke website KKI.go.id dan STR yang diberikan Susanto dengan nama Anggi itu memang terdaftar," paparnya.
Kedok Terbongkar
Imron mengakui, pihaknya memang kecolongan saat proses wawancara berlangsung. Karena pandemi proses wawancara dilakukan secara daring atau online.
"Waktu online foto ijazah dan yang bersangkutan mirip, meskipun saat ini memang ada berbedaan karena sudah dua tahun berlalu. Kami melakukan wawancara online karena pandemi di mana semua kegiatan dibatasi dan kami memang perlu tenaga dokter untuk OHIH," imbuhnya.
Kedok dokter gadungan Susanto berhasil terbongkar lantaran pihak PT PHC
melakukan rekrudensial ulang, mulai dokumen terkait keprofesian, seperti STR yang harus diperbarui.
Karena STR milik Susanto atau dokter Anggi Yuritno tersebut harus diperbaharui, maka pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan format STR berbeda dengan milik dokter lainnya.
"Kami langsung melakukan konfirmasi ke Susanto untuk menanyakan hal tersebut. Karena tak kunjung mendapat jawaban kami menurunkan tim investigasi ke Cepu dan terungkaplah hal ini," kata Imron.
Setelah hak tersebut, PT PHC melakukan verifikasi STR kepada semua dokter yang bekerja di bawah naungannya. Semuanya dinyatakan terdaftar, kecuali Susanto yang selama ini menyamar sebagai dokter Anggi.
Adanya kasus ini membuat PT PHC melakukan langkah tegas evaluasi dan memberikan sangsi kepada pihak HRD yang terlibat dalam proses perekrutan Susanto.
"Kami memberikan surat teguran kepada HRD yang melakukan perekrutan dan mengambil langkah evaluasi kepada sistem perekrutan," imbuhnya.
Pihaknya juga menyampaikan kerugian dalam kasus ini adalah gaji bulanan yang diberikan selama dua tahun bekerja. Susanto mendapatkan gaji sebesar Rp 7,5 juta rupiah per bulannya dengan kontak menjadi dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic yang ditugaskan di Klinic K3 PT Pertamina EP IV Cepu.
Advertisement